regional

Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti 41,41 Gram Sabu, 61,86 Gram Ganja, dan 7 Pil Riklona

Sabtu, 13 Juli 2024 | 08:04 WIB
NARKOBA : Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus 8 tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkoba serta psikotropika di Kota Pekalongan, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. 

''Selain itu, satu tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,'' terang dia.

 Baca Juga: Minggu Kedua Juli, Pantarlih di KPU Kabupaten Batang Telah Capai Progres 78 Persen Coklit Pemilih Bagi Persiapan Pilkada 2024

Kompol Pujiono menambahkan, jajaran Polres Pekalongan Kota berterima kasih atas segala peran serta masyarakat yang selama ini telah peduli dan aktif memberikan informasi terkait adanya indikasi peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, sehingga pengungkapan kasus peredaran narkotika dan psikotropika berjalan lancar.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran bersama tentang bahaya narkoba, serta diminta untuk tidak takut memberikan informasi ke polisi. Sebab, identitas dari pemberi informasi pasti akan dilindungi. Selain itu, bila ada pengguna narkoba yang ingin berhenti mengonsumsi narkoba dan ingin direhab, bisa segera melapor.

''Nanti akan kami koordinasikan dengan BNNK untuk proses rehabilitasi. Semoga saja yang bersangkutan segera direhabilitasi dan dapat disembuhkan,'' harapnya.

 Baca Juga: BPBD Kabupaten Batang Ungkap Jika Gempa Bumi Akibatkan 239 Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Berat di 3 Kecamatan di Kabupaten Batang

Salah satu tersangka mengaku dirinya menjadi perantara peredaran sabu, dimana dirinya mendapat barang tersebut dari temannya.

''Dapat dari teman, sudah dua kali mengantarkan. Sekali ambil dapat upah Rp200 ribu. Barangnya saya kirim ke satu lokasi di sekitar kampung kami," katanya.

Tersangka lainnya, mengaku mengedarkan ganja karena diajak temannya.

"Saya diajak teman, orang Karanganyar (Kabupaten Pekalongan), ambil ganja di pinggir jalan daerah Pesindon (Pekalongan Barat). Komunikasi dengan teman lewat WA,'' ujar dia.

 Baca Juga: Ketok Palu, Majelis Hakim PN Pekalongan Tetapkan Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersalah, Kuasa Hukum Terdakwa Putuskan Pikir-Pikir Dulu

Sementara, satu tersangka pengguna psikotropika, mengaku dirinya sudah 6 bulan mengonsumsi psikotropika dengan dalih untuk menambah ketenangan.

"Sudah enam bulan pakai, biar tenang. Saya menyesal," tandas dia.

Halaman:

Tags

Terkini