Seperti, upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Untuk kantor perwakilan atau lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Kemudian, Kepala Daerah atau Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat, yang dapat menampung banyak peserta. Tujuannya, masyarakat dapat
menyaksikan siaran langsung upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan Rl, dan upacara penurunan bendera negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.***