KONTENJATENG.COM - Sebanyak enam anggota koperasi syariah BMT An-Naba kembali mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan.
Kedatangan para nasabah ini didampingi kuasa hukumnya, dalam rangka menanyakan solusi yang bisa diberikan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan terkait kejelasan nasib simpanan yang selama empat tahun terakhir tak kunjung bisa dicairkan di BMT An-Naba.
Kuasa Hukum dari LBH Adhyaksa, Imamul Abror mewakili anggota BMT An Naba mengatakan, pihaknya hendak menagih janji Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan yang dalam berbagai kesempatan audensi, menyampaikan bersedia membantu kliennya.
''Kami datang ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan berharap ada penyelesaian masalah terkait pencairan dana anggota koperasi syariah BMT An Naba. Ternyata hasilnya nihil, karena pengurus BMT An Naba tidak bisa hadir dalam proses audiensii,'' ujar Imam, Selasa 24 September 2024.
Imam menanyakan kewenangan yang dimiliki Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan terkait penyelesaian permasalahan yang terjadi antara BMT An Naba dengan anggota maupun nasabahnya tersebut.
Pihaknya juga sudah berulang kali audiensi, namun hingga sekarang belum mendapatkan progres atas permasalahan yang ditangani tersebut.
Dia menyebut kewenangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan terkesan tak berdaya, setelah berulang kali tidak mampu menghadirkan pengurus BMT An Naba untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
''Menurut Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan, mereka sudah memanggil bahkan mengirim utusan menemui pengurus BMT An Naba. Namun, ternyata tetap saja hasilnya tidak menguntungkan nasib korban,'' kata dia.
''Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan berdalih tidak bisa memaksa seseorang atau pengurus untuk datang. Jadi dalam hal ini, nasabah sama saja tidak merasakan kehadiran pemerintah untuk membantu memberikan solusi," ungkapnya.
Sementara itu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan, Supriono mengaku pihaknya mempunyai kewenangan yang terbatas. Apalagi bila dikaitkan dengan memaksa pengurus untuk memenuhi panggilan beraudensi.
''Kewenangan kami sebatas berkomunikasi, membina, dan memediasikan bila ada persoalan. Akan tetapi kami tidak bisa memaksa orang untuk datang agar bersedia beraudiensi,'' papar dia.