regional

Bawaslu Kota Pekalongan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan Pemasangan, di Empat Kecamatan di Kota Batik

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:51 WIB
PENERTIBAN : Bawaslu Kota Pekalongan bersama dengan tim gabungan dari Pemerintah Kota Pekalongan saat menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di perempatan Jalan KH Wahid Hasyim. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan bersama dengan tim gabungan dari Pemerintah Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang melanggar ketentuan dan aturan.

Baik yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Wali (Perwal) Kota Pekalongan. Untuk petugas pengamanan di luar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan, terdiri atas TNI, polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

''Jadi penertiban ini untuk semua alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon (Paslon) yang pemasangannya melanggar aturan. Kegiatan penertiban ini akan berlangsung selama satu hari,'' ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan, Miftahuddin, usai apel bersama jelang penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye peserta Pilkada 2024, Sabtu 19 Oktober 2024.

Baca Juga: Warga Wuled Beramai-Ramai Demo di Kantor Kecamatan Tirto, Warga Tuding Camat Tirto Lindungi Kades Wuled yang Bermasalah dan Bertemu Secara Rahasia

Miftahuddin mengatakan, ada beberapa kriteria pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang berkategori melanggar aturan. Misalnya seperti dipasang di sekitar fasilitas kesehatan (Faskes), tempat pendidikan, tempat ibadah dan instansi pemerintahan.

Selain itu, juga kalau dipasang di pohon dengan cara dipaku, baik yang merusak atau mengganggu pertumbuhannya. Namun jika dipasang di pohon dengan cara dililitkan kawat tanpa merusak pohon maupun ditali, maka tidak ditertibkan.

''Kemudian jika alat peraga kampanye (APK) dipasang di tiang rambu lalu lintas maupun petunjuk arah, sedangkan kalau di tiang listrik dan telpon masih diperbolehkan,'' papar dia.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kota Pekalongan Telah Terealisasi Rp77,46 miliar atau Hampir 75 Persen di Triwulan Ketiga 2024

Untuk kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye ini, ungkap Miftahuddin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan menerjunkan sekitar 60 persen personelnya.

Mulai dari pengawas kelurahan hingga pengawas kecamatan, sementara sisanya melakukan kegiatan pengawasan atau tugas lainnya.

''Rata-rata yang melanggar aturan biasanya pemasangannya dilakukan oleh relawan atau tim pemenangan. Sehingga penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri ada yang dilakukan dari tim pemenangan. Biasanya, setelah mereka mengetahui aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Jadi, kami hanya bersihkan sisanya saja,'' kata dia.

Baca Juga: Pemuda asal Setono Lakukan Riset Mendalam untuk Manfaatkan Teknologi AI agar Tercipta Ratusan Motif dan Desain Batik dalam Sekejap

Sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan telah melakukan inventarisir sejumlah titik lokasi yang pemasangannya dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan hasil inventarisir akhir diketahui, ada sekitar 200-an alat peraga kampanye (APK) dari peserta Pilkada 2024 yang diketahui melanggar aturan pemasangan. Tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Pekalongan.

Halaman:

Tags

Terkini