Selama ini, lanjut Miftahuddin, masing-masing pasangan calon (Paslon) dari peserta Pilkada 2024, tidak pernah melaporkan berapa banyak alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang secara mandiri.
''Jumlah inventarisir akhir belum final, karena dimungkinkan ada pemasangan baru alat peraga kampanye (APK) sebelum penertiban. Dari pemasangan baru tersebut, kemungkinan ada yang melanggar aturan sehingga akan dilakukan pengkajian cepat saat penertiban. Ini dilakukan dengan menerapkkan asas keadilan untuk peserta Pilkada 2024,'' ucap Miftahuddin.***