Namun ternyata ada wacana di komisi II DPR RI, untuk menyerentakkan pelantikan ini di Maret 2025, dibarengkan dengan daerah-daerah lain yang ada sengketa.
''Jadi kalau wacananya itu saat Maret 2025 sudah selesai proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),'' jelas dia.
Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih, Hj Balgis Diab bersyukur pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pekalongan berjalan dengan lancar, dan Kota Pekalongan ternyata merupakan salah satu kota yang penyelenggaraan Pilkadanya tidak ada sengketa.
Kemudian, dirinya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran KPU, Bawaslu, dan Forkopimda atas kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.
Sedangkan untuk seluruh masyarakat Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab yang merupakan wakil dari pasangan calon (paslon) terpilih, berterima kasih karena telah bersama-sama berpartisipasi aktif untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing, sehingga pihaknya mampu meraih kemenangan di Pilkada 2024 Kota Pekalongan.
''Ahamdulillah, akhirnya kami dari pasangan calon (paslon) nomer urut 2 yakni HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf) dan Balgis Diab, telah resmi ditetapkan KPU Kota Pekalongan sebagai Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Periode 2024-2029,'' ucap Balgis Diab.
Adapun untuk pelantikan, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU Kota Pekalongan. Karena kalau berdasarkan Undang-undang itu tanggal 10 Februari 2025.
''Kami patuh pada aturan, sehingga akan menunggu arahan lanjutan dari KPU. Pilkada 2024 sudah selesai, mari kita bersama-sama membangun Kota Pekalongan ke depan yang lebih baik lagi,'' pungkas Balgis Diab.***