KONTENJATENG.COM - Tim Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu sejak 20 Maret 2025. Otomatis, truk pengangkut sampah turut berhenti beroperasi.
Atas kondisi ini, Pemerintah Kota Pekalongan kemudian menetapkan status darurat sampah berdasarkan surat keputusan Wali Kota Pekalongan nomor 600.4.15/0556 tahun 2025.
Dalam surat keputusan tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan masa darurat sampah diberlakukan selama enam bulan, sejak 21 Maret hingga 21 September 2025 dan dapat diperpanjang.
''Pada 10 Maret 2025, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan ada 343 TPA yang open dumping harus ditutup. Ada 40 TPA ditutup operasionalnya lebih awal, ternyata Kota Pekalongan termasuk yang kena,'' ujar Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, saat konferensi pers di Ruang Terang Bulan Kompleks Kantor Sekda Kota Pekalongan, Jumat 21 Maret 2025.
Pemerintah kemudian akan segera menyediakan prasarana dan sarana persampahan non TPA untuk penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Selanjutnya, masayrakat diminta untuk membuat kluwung atau blumbang sampah untuk pengolahan sampah rumah tangga. Mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
''Masalah sampah menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, sehingga harus ada keterlibatan atau campur tangan dari seluruh masyarakat. Adanya penutupan TPA, mau tidak mau, kita harus mengubah pola hidup dan cara pandang tentang sampah, sehingga pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah. Salahs atunya dengan membuat kluwung atau blumbang sampag," kata dia.
Sebenarnya, ucap Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, pengelolaan sampah dari rumah tangga sudah masuk program 100 hari kerja Pemerintah Kota Pekalongan. Hanya saja, penutupan TPA Degayu membuat Pemerintah Kota Pekalongan dan masyarakat kaget. Apalagi Kota Pekalongan selama ini menghasilkan 120-130 ton sampah per hari yang ditampung TPA Degayu.
Aaf bahkan menerima banyak pesan terkait adanya sampah yang berserakan dan menumpuk di jalanan, hingga memantau ramainya kabar tersebut di media sosial. Walau begitu, penetapan status darurat bencana membuat Pemerintah Kota Pekalongan dapat mencairkan dana tanggap darurat bencana.
Dana ini rencananya akan digunakan untuk pembelian mesin incinerator yang akan ditempatkan di 23 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, and Recycle (TPS3R) di Kota Pekalongan. Ke depan, pasar-pasar di Kota Batik juga akan diwajibkan memiliki pengelolaan sampah tersendiri. Biasanya, sampah yang ada di pasar merupakan sampah-sampah organik.
''Bahkan, kemungkinan peresmian pasar Banjarsari harus ditunda dulu untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang ada di sana,'' ucap Aaf.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, mengatakan pemerintah telah menyusun pedoman operasional untuk membantu masyarakat mengelola sampah selama masa darurat sampah.