regional

50 Juru Parkir Digandeng Pemerintah Kota Pekalongan untuk Dilibatkan Jadi Agen Gempur Rokok Ilegal

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:13 WIB
ILEGAL : Pemerintah Kota Pekalongan melibatkan para juru parkir (Jukir) dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Batik.

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Pekalongan melibatkan elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Batik. Elemen masyarakat yang dilibatkan yakni mereka yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan warga.

Salah satunya adalah para juru parkir (jukir) yang jumlahnya cukup banyak dan tersebar di berbagai titik keramaian. Melalui kegiatan sosialisasi ''Gempur Rokok Ilegal'', para jukir resmi dibekali pemahaman mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal.

Diharakan, para juru parkir (jukir) agar bisa menjadi mitra pemerintah dalam pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Perlunya Langkah-Langkah Jitu dalam Mengelola Utang, sehingga Terhindar dari Masalah Finansial di Kemudian Hari

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan, Balgis Diab, menyampaikan keterlibatan juru parkir (jukir) sangat strategis karena mereka dekat dengan masyarakat dan memiliki jangkauan yang luas.

''Kami sangat mengapresiasi keterlibatan para juru parkir (jukir) ini. Harapannya, mereka bisa membantu Pemkot Pekalongan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Biasanya berada di tempat-tempat tidak terjangkau. Dengan jangkauan juru parkir (jukir) yang lebih luas, pengawasan ini bisa lebih cepat,'' ujar Balgis Diab, Selasa 26 Agustus 2025.

''Kemudian, mereka dapat menjadi agen gempur rokok ilegal di lingkungannya, dengan mengedukasi teman, keluarga, dan masyarakat sekitar, bahwa rokok ilegal itu berbahaya, kandungannya tidak jelas, dan tidak menyumbang pemasukan negara yang berdampak pada pembangunan daerah,'' papar Balgis Diab.

Baca Juga: Danantara Indonesia Bersama IFG Gelar Corporate Communication Gathering Guna Dorong Literasi Finansial dan Perkuat Tata Kelola Informasi Publik

Melalui kegiatan ini, menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Para juru parkir (jukir) diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi sekaligus mengawasi lapangan.

''Dengan begitu, target menuju Kota Pekalongan Zero Rokok Ilegal dapat terwujud. Demi melindungi masyarakat, sekaligus menjaga penerimaan negara untuk pembangunan daerah'' ucap Balgis Diab.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menambahkan jika rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.

Baca Juga: Kemendagri RI Soroti Anomali Harga Beras Makin Mahal, Padahal Tengah Gencarnya Program Penyaluran SPHP Bulog ke Pasar

Dikatakan, setiap hasil tembakau yang dikemas untuk eceran, wajib dilekati pita cukai sebagai bukti legalitas.

''Tahun ini, kami sudah ada 11 kali penindakan operasi. Namun, kami masih membutuhkan peran serta masyarakat. Harapannya, Kota Pekalongan bisa menuju zero rokok ilegal. Kami mengajak para jukir untuk menyebarluaskan informasi ini, sekaligus melaporkan ke Bea Cukai atau Satpol P3KP bila menemukan peredarannya,'' kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini