Yusup juga mengingatkan, pelanggaran terkait rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum berat.
Rokok polos tanpa pita cukai melanggar pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai. Sedangkan, rokok dengan pita cukai palsu melanggar pasal 55 huruf a, b dengan ancaman penjara 1-8 tahun serta denda 10-20 kali nilai pita cukai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, M Restu Hidayat mengungkapkan Dishub memiliki binaan juru parkir (jukir) resmi sekitar 400 orang. Namun, dalam sosialisasi kali ini pihaknya baru bisa melibatkan 50 orang perwakilan juru parkir (jukir).
''Juru parkir (jukir) dipilih karena jumlahnya banyak dan tersebar di titik keramaian. Mereka bisa menjadi mitra pemerintah dalam memberikan informasi terkait rokok ilegal. Harapannya, dimulai dari diri sendiri untuk tidak merokok. Kalau pun masih merokok, jangan menggunakan rokok ilegal,'' imbuh dia.***