KONTENJATENG.COM - Pendapatan daerah Pemerintah Kota Pekalongan pada RAPBD Tahun Anggaran 2026, direncanakan sebesar Rp1.032.375.837.000. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 0,15 persen, jika dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp1.030.825.525.000.
Hal tersebut disampaikan secara langsung Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan dengan acara Pengantar Wali Kota Pekalongan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026, di Gedung Diklat, Jalan Merbabu No.12 Bendan, Pekalongan Barat.
Aaf, sapaan akrab orang nomer satu di Kota Pekalongan ini menyampaikan, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemda. Bertujuan agar bisa menjalankan fungsinya dalam mengatur dan mengarahkan perekonomian.
Baca Juga: Raperda APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Pekalongan Targetkan Pendapatan Daerah Sebesar Rp2,4 Triliun
''Selain itu, untuk menjalankan roda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah,'' ujar Aaf, Senin 15 September 2025.
Pendapatan daerah, kata Aaf, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Selama ini, sumber pendapatan daerah Kota Pekalongan masih bergantung pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Komposisinya, Pendapatan Asli Daerah sebesar 28,92 persen, sedangkan Pendapatan Transfer sebesar 71,08 persen.
''Terkait dengan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, dalam rancangan APBD 2026, masih menggunakan asumsi pendapatan transfer tahun sebelumnya. Dalam pembahasan nanti akan dilakukan penyesuaian atas alokasi pendapatan transfer sesuai dengan pagu definitif,'' papar Aaf.
Adapun dalam Rancangan APBD 2026, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp298.540.254.000,00, mengalami kenaikan sebesar Rp90.663.000 atau sebesar 0,03 persen jika dibandingkan dengan target PAD pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp298.449.591.000.
Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp733.835.583.000, mengalami penurunan sebesar 0,31 persen jika dibandingkan dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp731.561.562.000. Pendapatan transfer ini meliputi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
''Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus direncanakan sebesar Rp681.822.828.000, mengalami kenaikan sebesar 0,72 persen jika dibandingkan target pada Perubahan APBD Tahun 2025 yang sebesar Rp676.922.692.000,'' ungkap Aaf.
Sedangkan pendapatan transfer antar daerah, tambah Aaf, meliputi pendapatan bagi hasil pajak provinsi yang direncanakan sebesar Rp52.012.755.000, mengalami penurunan sebesar 4,81 persen, jika dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp54.638.870.000.
''Perlu kami sampaikan jika Pendapatan Transfer Antar Daerah akan disesuaikan ketika Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang alakosi bagi hasil pajak dan bantuan keuangan terbit,'' jelas Aaf.