regional

564 Narapidana Lapas Semarang Terima Remisi HUT RI, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:01 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mewakili seluruh kepala daerah se Indonesia dalam acara penyerahan remisi Kemenkum HAM di Lapas Klas 1 A Kedungpane Semarang, Selasa (17/8)./InfoPas/

KONTENJATENG.COM - 564 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke- 76 Tahun 2021.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan dari jumlah sebanyak itu, 4 orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

“560 orang sisanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangkan dengan remisinya," kata Supriyanto, Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Jambrong, Ayah yang Tega Aniaya Anak Sendiri Hingga Meninggal

Sementara untuk di Jawa Tengah, sebanyak 7.154 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021 dan 138 orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dalam Siaran Persnya menyebutkan bahwa jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang.

Baca Juga: Jika Karimunjawa Tercapai Herd Immunity, Bupati Jepara : Kita Evaluasi Kelonggaran Pembukaan Sektor Pariwisata

Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana.

Lebih rinci, narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi (564 orang).

Baca Juga: Tiga Amalan Penangkal Sihir Dan Gangguan Setan

Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidama umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang.

Pemberian remini juga akan berdampak pada penggunaan anggaran. Dengan berkurangnya masa pidana, maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp 11.768.220.000,-

Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

Halaman:

Tags

Terkini