Overstay 227 hari, Deteni Warga Negara Yaman di Detensikan

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 15:04 WIB
Overstay 227 hari, Deteni Warga negara Yaman di Detensikan
Overstay 227 hari, Deteni Warga negara Yaman di Detensikan

KONTENJATENG.COM - Satu orang warga negara Yaman berusia 62 tahun diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

Alasan penangkapan dikarenakan setelah dilakukan pemeriksaan berkas kepada Deteni tersebut, didapati bahwa masa izin tinggal nya di Indonesia telah habis dan belum melakukan perpanjangan sejak Juli 2023.

Yang bersangkutan telah diamankan dan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta sejak seminggu lalu.

Baca Juga: Makanan Sehat Tidak Harus Mahal, TP PKK dan Dinperpa Kota Pekalongan Terus Gelar Sosialisasi Konsumsi B2SA Bagi Masyarakat Luas

Diketahui bahwa Deteni tersebut akan dideportasi namun belum memiliki biaya kepulangan ke negara Yaman sehingga harus dipindahkan sementara ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

3 petugas Rudenim Semarang dikerahkan untuk melakukan penjemputan. Dengan dibantu petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Deteni Yaman tersebut tiba di Rudenim Semarang siang ini dan langsung dilakukan Pendetensian.

Baca Juga: Ini Batas Waktu Pendaftaran Seleksi 20 Calon Anggota PPK dari KPUD Kota Pekalongan, untuk Pilgub Jawa Tengah dan Pilwalkot Pekalongan 2024

Dilakukan pemeriksaan berkas, perekaman sidik jari, pengambilan foto dan penginputan data Deteni pada aplikasi Deteni oleh seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan.

Dilanjutkan pemeriksaan badan dan barang serta sosialisasi peraturan oleh seksi Keamanan dan Ketertiban.

Diakhiri dengan pemeriksaan kesehatan serta pemberian supply bulanan oleh seksi perawatan dan kesehatan.

Baca Juga: Catat Ini ! Kalender Mancing Bulan Mei 2024 dengan Hitungan Jawa

Deteni yaman tersebut ditempatkan sementara pada blok isolasi selama 7 hari untuk menghindari adanya kemungkinan penularan penyakit.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X