BGN Sempat Membantah Adanya Tindak Korupsi di Program MBG, KPK Sampaikan Asal Informasinya

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 23:20 WIB
Prabowo Saat Meninjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya, Bogor, Jawa Barat. (instagram.com/prabowo)
Prabowo Saat Meninjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya, Bogor, Jawa Barat. (instagram.com/prabowo)

Baca Juga: Agustin Wali Kota Semarang Bebaskan Retribusi Fasilitas Publik di Kantor Kecamatan dan Kelurahan

"Informasi ini belum diverifikasi, belum divalidasi. Tapi karena sifatnya pencegahan, kami sampaikan dengan harapan bisa segera ditindaklanjuti secara preventif," tuturnya.

Ketua Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pun memberikan klarifikasi mengenai sistem pagu bahan baku dalam program MBG.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, pagu bahan baku memang berbeda untuk kelompok usia anak yang menerima bantuan ini.

“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD-SD kelas 3 patokannya Rp8.000. Anak lainnya Rp10.000,” kata Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan pagu bahan baku tersebut berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat.

Baca Juga: Masyarakat Karanganyar Curhat ke Gubernur Luthfi Soal Lingkungan dan Pendidikan

Pagu bahan baku ini disesuaikan dengan indeks kemahalan masing-masing daerah.

“Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp59.717 dan lain-lain. Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau kelebihan akan dikembalikan, kalau kekurangan akan ditambah,” terangnya.

Lebih lanjut, Dadan menyebut bahwa sistem penganggaran bahan baku disusun oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta diperbarui setiap 10 hari.

"Dalam usulan sudah rinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing," katanya.

"Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya," pungkas Dadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X