Ketua DPRD Kota Semarang Dorong Pemkot Semarang Gelorakan Urban Farming

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:50 WIB
Urban Farming
Urban Farming

KONTENJATENG.COM - DPRD Kota Semarang mendorong Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang terus menggelorakan program urban farming.

Program ini untuk menjaga ketahanan pangan di ibu kota Jawa Tengah.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, masyarakat saat ini terbiasa dengan hal instan.

Mereka menginginkan hal yang serba cepat dan mudah dengan adanya kecanggihan teknologi.

Maka, gerakan urban farming ini menjadi cukup sulit bagi sebagian orang yang sudah terbiasa dengan hal yang serba cepat dan instan.

"Dengan kemudahan teknologi, sekarang harus menanam. Menanam kan harus sabar dan penuh ketelitian. Jadi, jangan pernah putus asa menggelorakan urban farming. Saya sarankan itu ke pemkot, dalam hal ini Dispertan," papar Pilus, saat Dialog Interaktif bersama DPRD Kota Semarang, di Tandur Space, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang sudah melakukan edukasi urban farming hingga tingkat bawah. Meski, belum seluruhnya masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan urban farming.

Relawan pertanian harus memberikan pemahaman tentang urban farming.

"Pemkot menganjurkan, menyarankan, bahkan mewajibkan urban farming supaya bisa antisipasi hal-hal buruk di lingkungan kita. Saat kita kesulitan mencari bahan pangan, kita bisa memanfaatkan dari lingkungan sekitar. Dispertan jangan pernah lelah mewujudkan program ini," paparnya.

Pihaknya juga mendukung program urban farming di sekolah sepanjang tidak mengganggu kewajiban siswa dan guru. Pihaknya juga mendukung program urban farming dilombakan.

Dewan akan turut melakukan pengawasan agar progran urban farming berhasil dan kegiatan belajar mengajar pun tetap berjalan.

Dia meminta Dispertan rutin melakukan pendampingan agar gerakan menanam di sekolah bisa berjalan lancar.

"Jika itu dilombakan, mereka takut jika ada kunjungan dinas maupun walikota harus memberikan yang terbaik, mereka tidak memindahkan kewajibannya, sehingga dua-duanya harus berjalan," terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X