semarang

Berminat Maju Jadi Wali Kota Semarang dari Jalur Independen? Inilah Syaratnya !

Senin, 25 Maret 2024 | 20:48 WIB
Ilustrasi Pilkada. /Freepik

KONTENJATENG.COM, - Berikut syarat calon wali kota dan wakil wali kota (cawali-cawawali) Kota Semarang dari jalur independen.

Banyak orang yang mencari informasi mengenai syarat calon wali kota dari jalur independen atau perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, akan membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota (cawali-cawawali) Kota Semarang dari jalur independen, atau bukan dari partai politik (parpol) mulai 5 Mei-19 Agustus nanti.

Baca Juga: Profil Angela Chao, Kisah Miliader yang Meninggal Tragis dalam Keadaan Mabuk

Adapun untuk syarat calon wali kota Semarang dari jalur independen itu adalah harus mendapatkan dukungan minimal sekitar 80.578 orang.

Menurut Komisioner KPU Kota Semarang, Alhmad Zaini, jika syarat pencalonan cawali-cawawali Kota Semarang dari jalur independen itu harus menyerahkan bukti dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2024 ini bakal dilangsungkan pada November mendatang.

Baca Juga: Pasar Tradisional Sepi Pembeli, Kalangan Dewan Minta Pemkot Semarang Lebih Kreatif Bikin Program Kerja

“Iya, itu [80.578 suara] sudah 6,5 persen dari total DPT Kota Semarang pada tahun 2024 yang sebanyak 1.239.669 orang,” ujar Zaini, Senin (25/3/2024).

Zaeni menambahkan, pendaftar juga harus menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK), lampiran fotokopi KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada surat pernyataan dukungan.

“Dukungan itu tanda tangan dukungan pada form yang diatur serta fotokopy KTP-el,” tambahnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Serial Peaky Blinders, Kisah Keluarga Gangster Terkenal di Inggris

Adapun pendukung cawali-cawawali Kota Semarang yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, harus menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP. Kemudian setelah dokumen persyaratan dukungan tersebut terkumpul, dikirim dan nantinya akan diverifikasi oleh KPU Kota Semarang.

“Dukungan itu nantinya akan diverifikasi secara administrasi dan faktual. Dan sekarang masih ada waktu, persiapkan segala berkas dan persyaratan yang ada," pungkasnya.(**)

Tags

Terkini