semarang

DLH Semarang Dapat Tambahan 11 Hektare Lahan untuk PSEL dan Pengembangan TPA Jatibarang

Senin, 22 September 2025 | 11:30 WIB
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperoleh tambahan lahan seluas 11 hektare di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, pada Rabu (17/9/2025).

Menurut Arwita, lahan baru tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) serta pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah lainnya. Tambahan lahan ini merupakan kompensasi atas terdampaknya Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Tanggungrejo akibat pembangunan jalan tol Semarang–Demak.

“Lahan ini adalah kompensasi ganti lahan untuk infrastruktur. Prioritas utama adalah pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,” jelas Arwita.

Ia menambahkan, dalam masterplan yang disusun Bappeda Kota Semarang, area di sebelah barat TPA memang sudah direncanakan sebagai lokasi perluasan. Proses pengadaan lahan juga telah melalui tahapan pengukuran, pemetaan oleh BPN, hingga penyusunan dokumen appraisal oleh Satker Pembebasan Lahan Tol Semarang–Demak.

“Saat ini sudah masuk tahap negosiasi harga dan penandatanganan kesepakatan dengan pemilik lahan. Kami berharap segera bisa dilanjutkan ke proses pembayaran,” terangnya.

Dari total 11 hektare lahan, sekitar 5 hektare akan digunakan khusus untuk pembangunan PSEL, sementara sisanya dimanfaatkan untuk pengembangan TPA.

Lebih lanjut, Arwita menjelaskan bahwa Pemkot Semarang tengah mengejar tenggat penghentian praktik open dumping sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Sebagai langkah awal, DLH mulai menerapkan sistem sanitary landfill di zona 3 dan 4, sekaligus mempersiapkan pembangunan sumur pantau serta instalasi gas metana.

Sementara itu, zona 1 dan 2 yang masih aktif digunakan sebagai area pembuangan akan diuruk sebagian untuk meningkatkan kapasitas dan pengelolaan.

“Setelah diuruk, lahan akan dipadatkan sehingga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan lain, misalnya pembangunan TPST. Yang jelas, harus ada upaya pengolahan berkelanjutan di TPA,” pungkasnya.

Tags

Terkini