Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke dalam djponline.pajak.go.id. Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP dan juga password serta kode keamanan. Akan tetapi, perlu dicatat untuk dapat masuk ke dalam website DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan meminta nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa didapatkan melalui email ataupun langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar.
3. Pilih Formulir SPT Tahunan
Dalam halaman utama DJP Online, Anda dapat menemukan berbagai fitur yang dapat digunakan untuk kebutuhan perpajakan. Untuk melaporkan SPT tahunan, maka fitur yang Anda pilih adalah e-Filing. Setelah itu, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan agar sistem dapat menentukan formulir mana yang dipilih sesuai dengan pertanyaan yang telah dijawab.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya berupa jumlah penghasilan dalam setahun, apakah ada bisnis yang dijalankan, dan apakah Anda merupakan suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Kemudian, akan ada 3 pilihan formulir untuk pelaporan SPT tahunan tersebut yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
4. Isi Data Sesuai dengan Kondisi 1 Tahun Terakhir
Selanjutnya, isi keseluruhan data sesuai dengan kondisi 1 tahun terakhir. Anda akan diminta untuk mengisi data penghasilan secara rinci mulai dari gaji hingga bonus, kemudian ada permintaan data seputar harta, aset, dan tabungan.
5. Minta Kode Verifikasi
Setelah semua data terisi, maka selanjutnya Anda akan meminta kode verifikasi di akhir pengisian formulir. Pastikan status SPT Anda nihil. Apabila status SPT merupakan kurang bayar, maka Anda harus membayar sisanya dengan membuat e-Billing dan kemudian memasukkan kode bukti pembayaran ke dalam form SPT tersebut.
Selanjutnya, Anda dapat meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP pada website DJP Online. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima kemudian klik kirim SPT. Anda sudah selesai dalam mengirimkan dan melaporkan pajak tahunan.