6 Langkah Mudah Cara Mengisi Pajak SPT Tahunan Pribadi Secara Online

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 10:30 WIB
6 Langkah Mudah Cara Mengisi Pajak SPT Tahunan Pribadi Secara Online (Pixabay.com)
6 Langkah Mudah Cara Mengisi Pajak SPT Tahunan Pribadi Secara Online (Pixabay.com)

Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke dalam djponline.pajak.go.id. Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP dan juga password serta kode keamanan. Akan tetapi, perlu dicatat untuk dapat masuk ke dalam website DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan meminta nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang bisa didapatkan melalui email ataupun langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar.

 

Baca Juga: BACA GRATIS DISINI! Link Baca Webtoon The Office Blind Date Full Episode, Kini Jadi Drakor A Business Proposal

 

3. Pilih Formulir SPT Tahunan

Dalam halaman utama DJP Online, Anda dapat menemukan berbagai fitur yang dapat digunakan untuk kebutuhan perpajakan. Untuk melaporkan SPT tahunan, maka fitur yang Anda pilih adalah e-Filing. Setelah itu, Anda akan diberikan beberapa pertanyaan agar sistem dapat menentukan formulir mana yang dipilih sesuai dengan pertanyaan yang telah dijawab.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya berupa jumlah penghasilan dalam setahun, apakah ada bisnis yang dijalankan, dan apakah Anda merupakan suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Kemudian, akan ada 3 pilihan formulir untuk pelaporan SPT tahunan tersebut yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

 

Baca Juga: TONTON DISINI, THE BATMAN SUB INDO FULL MOVIE! Link Nonton Resmi Kualitas HD Bukan di LK21 atau Indoxx1

 

4. Isi Data Sesuai dengan Kondisi 1 Tahun Terakhir

Selanjutnya, isi keseluruhan data sesuai dengan kondisi 1 tahun terakhir. Anda akan diminta untuk mengisi data penghasilan secara rinci mulai dari gaji hingga bonus, kemudian ada permintaan data seputar harta, aset, dan tabungan.

5. Minta Kode Verifikasi

Setelah semua data terisi, maka selanjutnya Anda akan meminta kode verifikasi di akhir pengisian formulir. Pastikan status SPT Anda nihil. Apabila status SPT merupakan kurang bayar, maka Anda harus membayar sisanya dengan membuat e-Billing dan kemudian memasukkan kode bukti pembayaran ke dalam form SPT tersebut.

Selanjutnya, Anda dapat meminta kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui email yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP pada website DJP Online. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima kemudian klik kirim SPT. Anda sudah selesai dalam mengirimkan dan melaporkan pajak tahunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: ayopajak.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X