Kuota Kartu Prakerja Gelombang 20 Sebanyak 800 Ribu, Berikut Cara Daftarnya dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 21:15 WIB
Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 20 resmi dibuka. /Instagram @kemnaker/
Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 20 resmi dibuka. /Instagram @kemnaker/

KONTENJATENG.COM - Head of Communications Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengungkapkan, kuota Kartu Prakerja Gelombang 20 ditetapkan sebanyak 800 ribu peserta.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 20 dengan kuota 800.000 (penerima),” ucap Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Kamis 9 September 2021.

Adapun Kartu Prakerja Gelombang 20 terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: 7 Penyebab Anda Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja, Nomor 4 Fatal

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Dibuka, Segera Daftarkan Diri di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Obyek Wisata Dieng Dibuka Kembali, Pengunjung Disarankan Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.

Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga dan mereka yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja tidak dapat lagi menjadi penerima.

Jika lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, peserta akan mendapat total insentif yang mencapai Rp3,55 juta.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Dikejar Ular, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Cepu Jadi Sasaran Vaksinasi Covid-19 oleh DPC Petanesia Blora

Baca Juga: Tak Tahan Sering Difitnah Sejak Punya Pacar Cantik, Seorang Murid SD di Sleman Nekad Gantung Diri

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20 melalui laman resmi www.prakerja.go.id

1. Buka laman https://www.prakerja.go.id/.

2. Kemudian masuk ke akun yang suudah dibuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X