KONTENJATENG.COM - Pinjaman online (pinjol) saat ini banyak diminati masyarakat sebagai saran mendapatkan dana pinjaman dengan cepat.
Namun, banyak yang terjabak oleh pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga utang makin menumpung karena beban bunga yang sangat besar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.
Baca Juga: Daftar Hari Baik Bulan Desember 2021 Menurut Kalender Jawa, Cocok untuk Hajatan
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa dipastikan pinjol ilegal.
Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga Data Pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Artikel Terkait
Update Terbaru Frekuensi Digital TV Satelit Telkom 4 SCTV, RCTI., Indosiar dan GTV Bulan November 2021
Jadwal dan Lokasi Vaksin Dosis 1 dan 2 di Sidoarjo Bulan November 2021, Kuota Terbatas Cek Link Pendaftarannya
Jadwal dan Lokasi Vaksin Kabupaten Sidoarjo Bulan November 2021, Kuota Terbatas Cek link Pendaftarannya Disini
Makna Logo hari pahlawan 10 November 2021
Penanggalan Jawa Bulan Desember 2021 Lengkap dengan Weton Pasaran dan Wuku
Daftar Hari Baik Bulan Desember 2021 Menurut Kalender Jawa, Cocok untuk Hajatan