3 Cara Agar Tidak Mudah Terjebak Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

photo author
- Selasa, 2 November 2021 | 13:50 WIB
3 Cara Agar Tidak Mudah Terjebak Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK./tangkap layar/instagram @ojkindonesia/
3 Cara Agar Tidak Mudah Terjebak Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK./tangkap layar/instagram @ojkindonesia/

KONTENJATENG.COM - Pinjaman online (pinjol) saat ini banyak diminati masyarakat sebagai saran mendapatkan dana pinjaman dengan cepat.

Namun, banyak yang terjabak oleh pinjaman online (pinjol) ilegal sehingga utang makin menumpung karena beban bunga yang sangat besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.

Baca Juga: Daftar Hari Baik Bulan Desember 2021 Menurut Kalender Jawa, Cocok untuk Hajatan

Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek Legalitas

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.

2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa dipastikan pinjol ilegal.

Baca Juga: Update Terbaru Frekuensi Digital TV Satelit Telkom 4 SCTV, RCTI., Indosiar dan GTV Bulan November 2021

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Dosis 1 dan 2 di Sidoarjo Bulan November 2021, Kuota Terbatas Cek Link Pendaftarannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X