Kemenkeu Cairkan Dana Subsidi Gaji Karyawan 2021, Pastikan Kamu Penuhi persyaratan

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:29 WIB
ilustrasi./pixabay/
ilustrasi./pixabay/

KONTENJATENG.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan sosial (bansos) subsidi gaji akan dikirimkan langsung ke rekening karyawan penerima.

Bank yang akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus untuk Aceh). Bagi karyawan yang tidak punya rekening tersebut, Kemenaker akan membukakan secara kolektif.

Sementara, Kementerian Keuangan saat ini sudah mencairkan dana BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 947,499 miliar.

Baca Juga: Sambut HUT RI Ke-76, Kemenparekraf Gelar Kompetisi Berhadiah Jutaan Rupiah

Selanjutnya, Kemenaker akan mendistribusikan bantuan subsidi gaji ke karyawan penerima.

Dana BSU subsidi gaji 2021 gelombang pertama ini akan diberikan untuk 947.499 orang karyawan. Setiap karyawan penerima akan mendapatkan Rp 1 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” ujar keterangan resmi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Nah, sebelum cek rekeningmu, pastikan kamu memenuhi persyaratan ya.

Berikut syarat penerima BSU subsidi gaji Rp 1 juta:

1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Lebih dari Setahun Dihantam Pandemi Covid-19, Begini Kondisi Wisata Karimunjawa

4. Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berita DIY

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X