Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Buruan Daftarkan Diri

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:08 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

3. Sedang Mencari Kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Di Tengah Keterbatasan Karena Pandemi, Pemkab Bogor Berhasil Entaskan Desa Tertinggal

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi virus corona.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan 6. perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X