3. Sedang Mencari Kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Di Tengah Keterbatasan Karena Pandemi, Pemkab Bogor Berhasil Entaskan Desa Tertinggal
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi virus corona.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan 6. perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***
Artikel Terkait
10 Adab Berdoa yang Harus Dipahami Seorang Muslim
Menjaga Imun Tubuh Dengan Resep Herbal Ala dr Zaidul Akbar
5 Penyebab Manusia Kesurupan Jin, Simak Penjelasannya
Pertamina Sediakan Tes Antigen Gratis Di SPBU Di Semarang
Bantu Kebutuhan Pokok, Mahsiswa KKN UIN Waslisongo Bagikan Beras Kepada Lansia
Di Tengah Keterbatasan Karena Pandemi, Pemkab Bogor Berhasil Entaskan Desa Tertinggal