hukum

Kasus Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Presiden RI Ketujuh, Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:52 WIB
FOTO : Ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah (kiri). (Instagram/syrfxvii)

 

KONTENJATENG.COM - Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi.

Adapun pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025.

''Benar (ada pemeriksaan kepada ajudan Jokowi),'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap PAW, Hasto Kristiyanto Tak Kaget Atas Tuntutan 7 Tahun Penjara

Ade Ary menjelaskan jika pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara.

''Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,'' ujarnya.

Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Baca Juga: Kurir Narkoba Happy Five Ditangkap di Kelapa Gading, Edarkan 25.000 Butir atas Perintah Bos dari Malaysia

''Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,'' ujar Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah dalam pesan singkat, Kamis 3 Juli 2025.

Meski demikian, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah enggan merinci terkait isi pemeriksaan yang dilakukan.

Dirinya menjelaskan bahwa proses pemberian keterangan kepada Polda Metro Jaya telah selesai dilakukan.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Imbau Kader PDIP Tetap Tenang dan Percaya Hukum

Sebelumnya diketahui, Jokowi secara resmi telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Tags

Terkini