Mereka terdiri atas 22 laki-laki dan empat perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Proses Asesmen di Perbatasan Myanmar-Thailand
Sebelum proses pemulangan, Kemlu bersama otoritas terkait di Myanmar dan Thailand terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah mereka benar-benar merupakan korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Para warga negara Indonesia (WNI) tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” tulis Kemlu.
Penanganan Lanjutan oleh Aparat dan Rehabilitasi
Kemlu memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pendampingan di RPTC Bambu Apus.
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai pelaku perekrutan atau terlibat dalam jaringan online scam, penanganannya dilanjutkan oleh Kepolisian RI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.***