Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Memfasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 20:41 WIB
Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Memfasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri
Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Memfasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri

KONTENJATENG.COM - Isu dwi-kewarganegaraan yang selama ini menjadi tantangan bagi diaspora Indonesia mendapatkan titik terang. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan kesiapan pemerintah untuk memperkenalkan skema baru yang terinspirasi dari “Overseas Citizenship of India” (OCI) atau “Kewarganegaraan India di Luar Negeri”.

Dalam wawancara eksklusif dengan VOA di KBRI Washington DC pada Kamis (30/5), Yasonna menyatakan, “Kami ingin meniru apa yang mereka miliki di India – OCI atau Overseas Citizens of India. Mereka mendapatkan visa seumur hidup, multiple entries, bisa bekerja, bisa berinvestasi, tetapi tidak memiliki hak politik, tidak berhak menduduki jabatan publik atau menjadi pejabat pemerintah.”

OCI Beri Semua Hak, Kecuali Hak Politik

Baca Juga: Puluhan Spanduk Bergambar Iswar Aminuddin Dicopot, Relawan Bolone Mase : Setuju Asal Tidak Tebang Pilih

Kebijakan OCI yang diberlakukan India sejak Maret 2021 memungkinkan mereka yang memiliki asal-usul dari India – dan pasangan mereka – untuk menjadi penduduk tetap India, dengan hak tinggal dan bekerja tanpa batas waktu. Pemegang OCI memiliki hak yang sama dengan warga negara India, kecuali hak politik di badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, hak memilih dan dipilih, atau bekerja untuk pemerintah dalam kapasitas apapun. Mereka juga tidak berhak mendapatkan subsidi dan tunjangan repatriasi dari pemerintah, tetapi mungkin tetap diwajibkan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di India, serta dikenakan biaya yang sama dengan warga asing untuk mendapatkan layanan publik.

Yasonna: OCI Siap Diperkenalkan Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir

Yasonna menyatakan bahwa rencana ini sudah dibahas beberapa kali dalam rapat terbatas bersama presiden. Studi banding ke India dan revisi draft aturan telah dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang ditunjuk sebagai koordinator utama. Skema baru ini diharapkan dapat diperkenalkan selambat-lambatnya dalam dua bulan.

“Kita harapkan dalam satu bulan, atau paling lambat dalam dua bulan sudah dibuat PP-nya. Kalau merubah UU Kewarganegaraan yang secara spesifik menyebut 'single citizenship,' dan jika ingin merubahnya maka akan lama. PP cukup, tidak sampai mengganggu 'single citizenship.' Yang penting itu khan esensinya yaitu teman-teman diaspora itu mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air seumur hidup mereka. Presiden sudah meminta kami menyelesaikan hal itu. Jadi sekarang lead-nya ada di Menkopolhukam, tapi saya sudah perintahkan Dirjen AHU, Dirjen PP, dan Dirjen Imigrasi, untuk mempercepat pembentukan PP-nya,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Bioskop Indonesia 'Diteror' Horor, Berikut Fakta Menarik Film Paku Tanah Jawa

Diaspora Indonesia di AS Sambut Baik Skema Baru

Michael Dompas, yang telah lebih dari 50 tahun tinggal dan bekerja di Amerika, menyambut baik kabar ini. Menurutnya, memiliki dwi-kewarganegaraan lebih pada soal perasaan. “Ini langkah yang realistis, tanpa perlu berbelit-belit di parlemen. Ini win-win solution. Untuk saya, benefitnya lebih dari segi perasaan… Saya sudah di sini selama 50 tahun, saya selalu merasa Indonesia, lalu mengapa saya tidak bisa pulang. Indonesia selalu menjadi negara saya,” ungkap Michael dengan emosional.

Pengusaha ternama di Amerika, Edward Wanandi, juga menilai skema OCI akan membawa kemajuan besar untuk Indonesia. “Saya rasa kemajuan pembahasan soal dwi-kewarganegaraan dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan. Sementara ini kita harus mendukung OCI dan memanfaatkannya sebaik-baiknya. Kemajuannya akan sangat besar untuk tanah air kita,” jelasnya.

Sementara itu, Gede Wiguna, yang sedang menyelesaikan pendidikan strata dua di Washington DC, berpendapat bahwa selama tidak menimbulkan masalah pada keamanan nasional, skema OCI ini merupakan angin segar. “Setiap kebijakan pasti ada positif dan negatifnya. Kita manfaatkan yang positif dan tekan yang negatif. Kalau soal dwi-kewarganegaraan, ini soal keamanan negara. Saya percayakan kepada pemerintah bagaimana mengatasinya,” ujarnya.

Baca Juga: Inilah Pengorbanan Masayu Anastasia demi Film Paku Tanah Jawa, Latihan Menari dan Adegan dengan Ular

UU Kewarganegaraan Indonesia Tidak Mengenal Kewarganegaraan Ganda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X