Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Memfasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 20:41 WIB
Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Memfasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri
Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Memfasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau dwi-kewarganegaraan. Pasal 21 ayat 3 menegaskan bahwa anak yang memperoleh kewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebelum usia 18 tahun atau sebelum menikah.

Skema OCI yang sedang disiapkan akan diatur melalui peraturan pemerintah sehingga tidak perlu mengubah undang-undang tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X