Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau dwi-kewarganegaraan. Pasal 21 ayat 3 menegaskan bahwa anak yang memperoleh kewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebelum usia 18 tahun atau sebelum menikah.
Skema OCI yang sedang disiapkan akan diatur melalui peraturan pemerintah sehingga tidak perlu mengubah undang-undang tersebut.
Artikel Terkait
Merangkul Semangat Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri dan MAI Luncurkan Fitur Kurban di Livin’ Sukha
Kasus Penganiayaan Mahasiswa Kedokteran di Semarang Mandek, Kuasa Hukum Lapor ke Kompolnas dan Komnas Perempuan
Daftar Film Anime Tayang Bulan Juni 2024, Code Geass: Roze of the Recapture Paling Ditunggu
Keempat Terdakwa yang Masih Satu Keluarga Dituntut Tiga Bulan Penjara dalam Sidang Tuntutan Kasus Sengketa Lahan Tanah dan Bangunan di Jln RA Kartini
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi
Penguatan Kampanye Anti Rokok dan Implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Upaya Pengendalian Rokok di Masyarakat
Terinspirasi Legenda Gunung Tidar, Klik Link Nonton Film Paku Tanah Jawa di LK21
Inilah Pengorbanan Masayu Anastasia demi Film Paku Tanah Jawa, Latihan Menari dan Adegan dengan Ular
Bioskop Indonesia 'Diteror' Horor, Berikut Fakta Menarik Film Paku Tanah Jawa
Puluhan Spanduk Bergambar Iswar Aminuddin Dicopot, Relawan Bolone Mase : Setuju Asal Tidak Tebang Pilih