Penguatan Kampanye Anti Rokok dan Implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Upaya Pengendalian Rokok di Masyarakat

photo author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 06:53 WIB
Foto : dr Erni Yuliati
Foto : dr Erni Yuliati

KONTENJATENG.COM - Aktivitas merokok telah diketahui bersifat merugikan, dilihat dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial, baik bagi perorangan maupun masyarakat.

Berdasarkan data Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada 2019 berjudul Tobacco Control Atlas menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan jumlah perokok tertinggi di ASEAN, yakni 65,19 juta orang.

Terdapat 2,5 juta gerai yang menjadi pengecer rokok di Indonesia, belum termasuk kios penjual rokok di pinggir-pinggir jalan.

Baca Juga: Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi

Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Kaitannya dengan kesehatan, konsumsi produk tembakau terutama rokok, menjadi masalah tersendiri, karena di dalam produk tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik.

Dampak negatif rokok bagi kesehatan telah lama diketahui, dimana kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, selain itu dapat mengakibatkan serangan jantung, stroke, impotensi, enfisema, stroke, gangguan kehamilan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Keempat Terdakwa yang Masih Satu Keluarga Dituntut Tiga Bulan Penjara dalam Sidang Tuntutan Kasus Sengketa Lahan Tanah dan Bangunan di Jln RA Kartini

Sebagai upaya pengendalian rokok, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Aturan ini kemudian diperbarui dengan terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

PP ini menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah (Perda).  Pada Juni 2023 diketahui, sebanyak 86% daerah di Indonesia telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , dan diharapkan pada 2024 menjadi 100%.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Baca Juga: Berdayakan Perempuan BerketerampilanSecara Mandiri, PKK dan Aisyiyah Akan Bersinergi untuk Gelar Beraneka Pelatihan di Masyarakat Kota Pekalongan

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Tempat proses belajar mengajar.
  3. Tempat anak bermain.
  4. Tempat ibadah.
  5. Angkutan umum.
  6. Tempat kerja. 
  7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Pemantauan implementasi Perda KTR dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Diketahui bahwa masih ditemukan ketidakpatuhan masyarakat terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB
X