KONTENJATENG.COM - Aktivitas merokok telah diketahui bersifat merugikan, dilihat dari aspek kesehatan, ekonomi dan sosial, baik bagi perorangan maupun masyarakat.
Berdasarkan data Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA) pada 2019 berjudul Tobacco Control Atlas menunjukkan, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan jumlah perokok tertinggi di ASEAN, yakni 65,19 juta orang.
Terdapat 2,5 juta gerai yang menjadi pengecer rokok di Indonesia, belum termasuk kios penjual rokok di pinggir-pinggir jalan.
Prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kaitannya dengan kesehatan, konsumsi produk tembakau terutama rokok, menjadi masalah tersendiri, karena di dalam produk tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain nikotin yang bersifat adiktif dan Tar yang bersifat karsinogenik.
Dampak negatif rokok bagi kesehatan telah lama diketahui, dimana kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, selain itu dapat mengakibatkan serangan jantung, stroke, impotensi, enfisema, stroke, gangguan kehamilan dan lain sebagainya.
Sebagai upaya pengendalian rokok, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Aturan ini kemudian diperbarui dengan terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
PP ini menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah (Perda). Pada Juni 2023 diketahui, sebanyak 86% daerah di Indonesia telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , dan diharapkan pada 2024 menjadi 100%.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan.
- Tempat proses belajar mengajar.
- Tempat anak bermain.
- Tempat ibadah.
- Angkutan umum.
- Tempat kerja.
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemantauan implementasi Perda KTR dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Diketahui bahwa masih ditemukan ketidakpatuhan masyarakat terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Artikel Terkait
Nasabah BMT An-Naba yang Uangnya 4 Tahun Tak Bisa Cair Rumahnya Digeruduk Orang, Usai Mengadukan Nasibnya ke Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan
Kampung Nelayan Modern Setono di Exit Tol Diharapkan Jadi Sentra Kuliner Olahan Masakan Ikan Andalan Kota Pekalongan, Ditargetkan Selesai Akhir 2024
KPU Kota Pekalongan Luncurkan Maskot ''Si Kalong'' dan Jingle ''Ayo Podo Milih'' untuk Menyambut Pelaksanaan Pilwalkot 2024 pada Bulan November
Berbeda dari Sebelumnya, KPU Sampaikan Jika Separuh Anggota PPS Kota Pekalongan di Pilkada 2024 Ternyata Perempuan
Dinkes Kota Pekalongan Harapkan Pelaku Usaha Industri Pangan Mampu Terapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Menyehatkan Bagi Masyarakat Luas
Terdakwa Lanny dan Keluarga Tegaskan Saat Sidang di PN Pekalongan, Tidak Dilibatkan dalam Akad Jual Beli Rumah yang Ditempati di Jalan RA Kartini
Pemakaman Istri Habib Luthfi Diiringi Ribuan Masyarakat yang Turut Mengantarkan Jenazah Hingga Peristirahatan Terakhirnya di Kompleks Pemakaman Sapuro
Berdayakan Perempuan BerketerampilanSecara Mandiri, PKK dan Aisyiyah Akan Bersinergi untuk Gelar Beraneka Pelatihan di Masyarakat Kota Pekalongan
Keempat Terdakwa yang Masih Satu Keluarga Dituntut Tiga Bulan Penjara dalam Sidang Tuntutan Kasus Sengketa Lahan Tanah dan Bangunan di Jln RA Kartini
Akun Facebook Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dihack Orang Sejak Lima Hari Terakhir, Berisi Video-Video Bermuatan Pornografi