Program Makan Bergizi Gratis: Cara Daftar Jadi Mitra dan Penerima di 26 Provinsi

photo author
- Senin, 6 Januari 2025 | 12:07 WIB
Potret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang tengah memberikan sekotak susu kepada anak-anak sekolah. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)
Potret Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang tengah memberikan sekotak susu kepada anak-anak sekolah. (Instagram.com/@gibran_rakabuming)

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 6 Januari 2025.

Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan RI, menyatakan bahwa program ini dimulai di 190 lokasi yang tersebar di 26 provinsi di seluruh Indonesia.

"Kita bersyukur tidak menunggu 100 hari atau tepat hari ke-78 Bapak Prabowo menjadi Presiden, program MBG dimulai," ujar Hasan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, 5 Januari 2025.

Baca Juga: Memahami Generasi Beta: Teknologi AI dan Tren Sosial Baru

Program MBG ini merupakan langkah bersejarah, dimana pemerintah untuk pertama kalinya fokus pada pemenuhan gizi standar nasional khususnya bagi anak sekolah dan ibu hamil menyusui.

Selain memastikan kecukupan gizi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertugas mengawasi kebersihan, pengelolaan gizi, dan limbah di setiap dapur MBG.

Hasan menambahkan, "BGN berkomitmen untuk meminimalkan limbah di setiap dapur MBG." Bahkan, untuk mendukung keberlanjutan, nampan penyajian dirancang dari bahan stainless steel yang higienis dan dapat digunakan ulang.

Pemerintah menargetkan 937 dapur MBG beroperasi pada akhir Januari 2025, melayani 20 juta penerima manfaat, termasuk anak sekolah dari PAUD hingga SMA, balita, dan ibu hamil menyusui.

Baca Juga: DPRD Sampaikan Harapan untuk Pemkot Pekalongan Saat Memasuki Tahun Baru di 2025, Salah Satunya Maksimalkan APBD untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Syarat Menjadi Mitra MBG

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan beberapa syarat untuk menjadi mitra program MBG. Pertama, calon mitra harus memiliki status legal yang jelas, seperti badan hukum atau rekomendasi resmi dari lembaga terpercaya.

"Mitra wajib memiliki status hukum yang sah," jelas Dadan dalam keterangan tertulis di Jakarta, 31 Desember 2024.

Calon mitra juga harus dapat berkontribusi secara konsisten, baik dalam pendanaan maupun fasilitas, dan memiliki misi yang sejalan dengan BGN untuk menciptakan masyarakat sehat melalui gizi optimal.

Selain itu, mereka perlu memberikan informasi detail mengenai lokasi dan penerima manfaat.

"Calon mitra perlu memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas yang akan menjadi penerima manfaat program, seperti sekolah atau panti sosial," tambah Dadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X