KONTENJATENG.COM – PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL).
Komitmen tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL yang diselenggarakan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum ini dihadiri oleh perwakilan dari kementerian dan lembaga yang menjadi stakeholder keselamatan lalu lintas, di antaranya adalah Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R. M. Manuhutu, Wakil Menteri Perhubungan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., serta Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari langkah strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL di tahun 2025.
Dalam acara tersebut, Wamenhub Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi sumber dari berbagai persoalan lalu lintas, seperti kecelakaan dan kerusakan jalan, serta berpotensi menyebabkan gangguan iklim akibat penggunaan BBM yang sangat besar.
Baca Juga: DPRD Kota Semarang: Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen
“Untuk itu pemerintah berkomitmen membuat langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi dilanjutkan tahap-tahap berikutnya untuk mencapai Zero ODOL pada tahun 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suntana menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang telah dimulai oleh Korlantas Polri dan jajarannya.
“Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat bagus, dan kami dari pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri yang sudah memulai dengan tahap sosialisasi di seluruh jajaran. Kami pada kesempatan ini mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Bahwa ini adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita. Sehingga kecelakaan yang menyebabkan korban tidak terulang kembali.”
Baca Juga: DPRD Kota Semarang Apresiasi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa permasalahan ODOL telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum yang maksimal.
Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu lintas yang bisa diproses pidana berdasarkan pasal 277 Undang-Undang No. 22
Tahun 2009. Sementara menurut Pasal 307, kendaraan overload merupakan sebuah pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.
“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement bersama bahwa kami mempunyai program Indonesia Menuju Zero ODOL. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Wamen. Tentunya ini tidak harus kami langsung melakukan penegakan hukum. Langkah-langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” jelasnya.
Artikel Terkait
Sebanyak 23 Santri Yayasan Chumairoh Pekalongan Diwisuda, Pembelajaran dengan Metode Cepat Baca Kitab Kuning Amtsilati
Pemkot Semarang Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sekolah Swasta
Pemkot Semarang Siapkan Beasiswa untuk 4.600 Pelajar dan Mahasiswa Miskin
Pemkot Semarang Perluas Jangkauan Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Miskin
Djarum Foundation Resmikan Polytron Stadium, Pusat Olahraga Bulutangkis Bertaraf Internasional di Universitas Diponegoro
USM Luncurkan Program Wakaf Kolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tinjau Lokasi Rob di Kecamatan Tirto, Pompa Air Tak Bisa Jalan Karena Komponen Kabel Alami Kerusakan
DPRD Kota Semarang Apresiasi Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali
DPRD Kota Semarang: Tidak Ada Kenaikan PKB, Hanya Penambahan Opsen
PN Semarang Laksanakan Eksekusi Tanah dan Bangunan Gudang di Ngaliyan Semarang