Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau dwi-kewarganegaraan. Pasal 21 ayat 3 menegaskan bahwa anak yang memperoleh kewarganegaraan ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebelum usia 18 tahun atau sebelum menikah.
Skema OCI yang sedang disiapkan akan diatur melalui peraturan pemerintah sehingga tidak perlu mengubah undang-undang tersebut.