KONTENJATENG.COM, - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Semarang meminta pemerintah kota setempat segera menyusun Peraturan Daerah Perda Pesantren.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Sodri, kemarin. Menurutnya, dengan adanya Perda Pesantren ini, bisa menjadi payung hukum untuk memberdayakan santri dan pengembangan pondok pesantren di Kota Semarang.
Apalagi, saat ini telah terbit Perda Pesantren oleh Pemprov Jateng bersama DPRD tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren. Pemerintah pusat juga telah mensahkan Undang-Undang Pesantren pada 2019 lalu.
Baca Juga: Tak Hanya Membangun, DPRD : Pemkot Semarang juga Aktif Cegah Banjir Contohnya Membatasi ABT
Sodri mengatakan, perda ini juga diharapankan bisa memfasilitasi terkait eksistensi pondok pesantren, mulai dari sistem pendidikan, dan pengembangan sarana dan prasarana pesantren maupun kegiatan ekstra di pesantren.
“Termasuk juga bersinergi dengan dinas pendidikan dalam kegiatan-kegiatan pembekalan santri, kegiatan pengembangan sarpras pondok pesantren,” ujarnya kepada kontenjateng.
Selain dengan Dinas Pendidikan, kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, Dinas Kesehatan juga bisa edukasi kesehatan di pondok pesantren serta Dinas Pemuda dan Olahraga juga bisa memfasilitasi santri untuk berpartisipasi dalam pekan olimpiade Ponpes.
Baca Juga: Dewan Dukung Rencana Pemkot Semarang Revitalisasi Kawasan Pecinan
“Banyak sekali kegiatan dari dinas yang bisa memberdayakan santri nantinya. Sehingga peringatan Hari Santri Nasional tidak hanya acara formalitas semata, tetapi lebih diberdayakan dalam pembangunan daerah,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan, Undang-Undang Pesantren Nomor 18/2019 telah resmi disahkan pada 2019. Undang-undang tersebut mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.
Dengan demikian pesantren memiliki akses terhadap dana pendidikan yang dialokasikan 20 persen dari total belanja APBN.
Artinya, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 menjadi instrumen regulatif sekaligus klausul imperatif bagi pemerintah (negara) untuk mengafirmasi dan memfasilitasi eksistensi pesantren.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Semarang Resmikan Lapangan Voli di Kelurahan Bringin
“Sedangkan kabupaten/kota yang sudah lebih dulu punya Perda Pesantren seperti Kabupaten Kendal, Demak, Tegal dan Brebes. Rata-rata kabupaten/kota lainnya di Jateng sudah memiliki Perda Pesantren, harapannya di Kota Semarang juga bisa memiliki Perda Pesantren,” pungkasnya.(**)
Artikel Terkait
Apa Sih Peran DPD RI? Simak Ulasannya Disini
Jajaran DPRD Apresiasi Langkah Preventif Wali Kota Semarang dalam Upaya Cegah Korupsi
Jajaran DPRD Kota Semarang Dukung Upaya Pemkot Menjaga Ketahanan Pangan
Dewan Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Ikut Sukseskan pemilu 2024
Perayaan Imlek 2575, Dewan Himbau Masyarakat Jaga Kerukunan
Link Nonton Film Dirty Vote, Inilah Profil Sutradara Dandhy Laksono
Inilah Cara Cek DPT Online 2024, Pastikan Nama Anda Sudah Terdaftar
Unggah Foto Romantis Liburan di Jepang bareng Maxime, Luna Maya dapat Komentar Ini dari Prilly Latuconsina
Nonton Film Madame Web, Superhero Wanita yang Bisa Meramal Masa Depan
Fakta Menarik Film Madame Web (2024), Spin Off Spiderman yang dibintangi Dakota Johnson
Curah Hujan Tinggi, Dewan Dorong Pemkot Semarang Beri Perhatian Intens Terkait Pencegahan Banjir