Dewan Minta Evaluasi Menyeluruh untuk Pengelolaan Trans Semarang

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 18:14 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono

KONTENJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyerukan evaluasi komprehensif terhadap pengelolaan transportasi massal Trans Semarang pasca beberapa insiden kebakaran armada.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono, mengungkapkan pada Kamis di Semarang bahwa insiden kebakaran yang melibatkan armada Trans Semarang harus menjadi peringatan serius bagi pengelola dan operator transportasi ini.

Suharsono menegaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, serta pemberian sanksi yang tegas bagi operator yang lalai.

Baca Juga: Tindak Lanjut Debat ke-2, Cagub Ahmad Luthfi Realisasikan Jamban Gratis untuk Warga

"Sudah sering kami peringatkan kepada pengelola Trans Semarang agar lebih tegas terhadap operator, mengingat telah sering terjadi kebakaran armada dan kecelakaan. Seharusnya, layanan publik ini memiliki SOP yang lebih ketat. Bahkan, sanksi yang tegas bagi operator," ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa tujuan pemerintah menyediakan transportasi publik adalah untuk meningkatkan minat masyarakat, namun insiden yang terus berulang justru menurunkan kepercayaan publik.

"Kejadian-kejadian seperti ini membuat kepercayaan masyarakat pada transportasi publik berkurang. Kami menyarankan agar ada evaluasi menyeluruh atas operasional Trans Semarang, mulai dari SOP, sanksi, manajemen pengelolaan, rute, sarana dan prasarana, serta SDM, termasuk sopir,” jelasnya.

Baca Juga: Dialog dan Sambangi Warga di Perumahan Panjang Indah, Aaf Berjanji Akan Lanjutkan Pembangunan dalam Mengatasi Banjir dan Rob

Suharsono berharap evaluasi ini dapat menghasilkan langkah perbaikan konkret demi keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi umum di Kota Semarang.

Trans Semarang telah mengalami beberapa insiden kebakaran, seperti pada 29 Agustus 2022 di Tanjakan Gombel, 1 September 2022 di Jalan Setiabudi, dan terakhir pada koridor 8 di Cepoko, Gunungpati, Semarang, Rabu (13/11).

Anggota DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menambahkan bahwa insiden ini menunjukkan urgensi untuk meninjau kembali pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan massal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012.

Baca Juga: Rizal Yosianto Terpilih Jadi Ketua Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

"Standar pelayanan minimal ini harus menjadi tolok ukur dan indikator evaluasi dalam pelayanan BRT di Kota Semarang," katanya.

Ia mengajak pihak terkait untuk meneliti lebih lanjut apakah bus tersebut telah menjalani uji kelayakan dengan baik atau ada proses yang terlewat sehingga menyebabkan kebakaran.

"Jika terjadi kebakaran, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah bus itu benar-benar layak dioperasikan atau tidak," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X