KONTENJATENG.COM - DPRD Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengembalikan fungsi Pasar Dargo sebagai pusat aktivitas perdagangan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, yang menyoroti keberadaan tempat karaoke di area pasar.
Mararas mengungkapkan bahwa saat ini Pasar Dargo tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan dan relokasi bagi pedagang Barito Karya Mandiri, tetapi juga terdapat tempat karaoke yang dinilai merusak citra pasar.
Baca Juga: Universitas Semarang Serahkan Sapi Kurban untuk Warga Desa Surodadi
“Kami meminta Pemkot untuk mengembalikan Pasar Dargo ke fungsinya semula. Idealnya, tempat karaoke yang ada di sana harus dihilangkan,” ujarnya pada Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, keberadaan tempat karaoke di Pasar Dargo berpotensi menimbulkan peredaran minuman keras (miras), yang sangat tidak sesuai mengingat lokasi tersebut berada di sekitar perkampungan muslim.
Mararas menegaskan pentingnya penegakan peraturan daerah (perda) untuk mengembalikan Pasar Dargo ke fungsi yang semestinya.
“Adanya karaoke di tempat itu membuat citra pasar dan lingkungan setempat menjadi buruk. Kami merekomendasikan Pemkot untuk segera melakukan penegakan perda,” jelasnya.
Baca Juga: Mageri Segoro, Universitas Semarang Ikut Ambil Bagian Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove
Lebih lanjut, Mararas menambahkan bahwa keberadaan tempat karaoke membuat pengunjung enggan datang ke Pasar Dargo, terutama di malam hari.
Ia menyebutkan bahwa terdapat puluhan tempat karaoke di Dargo, dan mayoritas dari mereka tidak memiliki izin.
“Suasananya kini lebih mirip tempat hiburan, bukan pasar,” keluh politikus dari Partai Golkar tersebut.
Pemkot sebenarnya telah melakukan berbagai inovasi untuk meramaikan Pasar Dargo, seperti menjadikannya sebagai sentra akik dan merelokasi pedagang Barito Karya Mandiri.
“Jika upaya tersebut tidak berhasil, Pemkot bisa mempertimbangkan untuk mengubahnya menjadi pasar modern atau pusat kuliner,” tambahnya.
Baca Juga: Pemilihan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Munculkan Penolakan
Artikel Terkait
Alim Sugiantoro: Rencana Pemilihan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Ilegal
Pemilihan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Munculkan Penolakan
PT Pegadaian Kanwil XI Semarang Salurkan 70 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 2025
PKL Jalan Simpang Bertemu Komisi B DPRD Semarang untuk Bahas Relokasi
Pemkot Semarang Tanam 10.000 Pohon Mangrove dan Cemara Laut di Pantai Tirang
Banyak Perubahan Positif, Program 100 Hari Pasangan Agustina-Iswar Sudah On The Track
Penguatan Kompetensi CPNS Imigrasi Semarang: Pahami Tugas dan Nilai Integritas Sejak Dini
Universitas Semarang Gelar Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2025, Mahasiswi Psikologi Prita Febriani Raih Juara 1
Mageri Segoro, Universitas Semarang Ikut Ambil Bagian Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove
Universitas Semarang Serahkan Sapi Kurban untuk Warga Desa Surodadi