Pemilihan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Munculkan Penolakan

photo author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 21:21 WIB
Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur.
Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur.

KONTENJATENG.COM - Rencana pemilihan pengurus dan penilik di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur yang dijadwalkan pada Minggu (8/6/2025) mendatang menghadapi penolakan keras.

Dua dari tiga pengelola sementara, Soedomo Mergonoto dan Paulus Welly Afandy, secara tegas menolak pemilihan tersebut dalam rapat yang berlangsung di Surabaya pada Kamis (5/6/2025).

Bergabung dalam keputusan tersebut adalah tokoh-tokoh penting seperti Pepeng Putra Wirawan, Alim Sugiantoro, dan Gunawan Herlambang. Pepeng, yang dikenal sebagai tokoh Tionghoa Tuban, telah berperan aktif dalam menjembatani perdamaian antara kubu-kubu di TITD Kwan Sing Bio.

Baca Juga: Alim Sugiantoro: Rencana Pemilihan Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban Ilegal

Sementara itu, Alim Sugiantoro merupakan salah satu tokoh dari kubu yang bertikai, dan Gunawan Herlambang adalah tokoh Tionghoa dari Surabaya.

Hasil rapat yang dilakukan di lokasi yang dirahasiakan itu dituangkan dalam surat kesepakatan yang dikirimkan kepada Go Tjong Ping, ketua panitia pemilihan, yang sayangnya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam surat itu, mereka sepakat bahwa TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong belum dapat dikembalikan kepada umat Tuban, karena beberapa poin dalam akta kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris Joyce Sudarto belum terlaksana.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami sepakat untuk menolak pelaksanaan pelantikan pengurus dan penilik kelenteng pada tanggal yang telah ditentukan,” ungkap Alim Sugiantoro dalam tanggapan tertulisnya.

Baca Juga: Pengedar Besar Ganja Kering Berhasil Diungkap, Barang Bukti Seberat 3,019 Kilogram Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota

Dia juga mengingatkan kembali tentang hasil musyawarah umat dengan Soedomo Mergonoto yang berlangsung di Kayu Manis Resto Tuban pada 24 Mei 2025. Dalam musyawarah itu, Soedomo meminta Tio Eng Bo untuk menemui Alim Markus dan Paulus Welly Afandy guna membahas persetujuan dari kedua kubu yang bertikai.

Mantan ketua penilik kelenteng itu menegaskan bahwa Soedomo dan rekan-rekannya belum menyepakati tata cara pengembalian yang sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui di depan notaris.

“Kami tidak ingin ada pelintiran rekayasa yang membuat masalah ini menjadi ajang politik tidak sehat. Kami sudah meminta bantuan untuk mendamaikan dan memperbaiki kelenteng,” tegasnya.

Alim, yang berasal dari keturunan Liem Tjeng Gie, mengungkapkan bahwa isu-isu menyesatkan yang beredar justru merugikan Soedomo dan tim yang seharusnya berperan dalam mendamaikan dan memulihkan kelenteng.

Baca Juga: Komite MAN 1 Kota Semarang Ikuti Pembinaan Komite

“Karena itu, semua kesepakatan harus dipatuhi dan diselesaikan dengan baik, bukan dengan cara yang liar,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X