Pengedar Besar Ganja Kering Berhasil Diungkap, Barang Bukti Seberat 3,019 Kilogram Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota

photo author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 13:38 WIB
KONFERENSI PERS : Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi bersama jajarannya, saat memperlihatkan barang bukti daun ganja kering, dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Pekalongan Kota. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
KONFERENSI PERS : Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi bersama jajarannya, saat memperlihatkan barang bukti daun ganja kering, dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Pekalongan Kota. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Pengedar besar ganja kering di Kota Pekalongan berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota. Ganja kering dengan barang bukti seberat 3,019 kilogram berhasil diamankan dari daerah Jalan WR Supratman, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus merupakan salah satu aksi keberhasilan Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota, dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Batik.

Adapun tersangka berinisial SR (32), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, yang merupakan pelaku pengedar ganja kering, berhasil ditangkap.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tinjau Lokasi Rob di Kecamatan Tirto, Pompa Air Tak Bisa Jalan Karena Komponen Kabel Alami Kerusakan

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, saat konferensi pers, menyampaikan pengungkapan kasus narkoba jenis daun ganja kering ini berlangsung pada Senin 19 Mei 2025 dini hari.

''Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dugaan peredaran narkotika yang hendak masuk ke Kota Pekalongan,'' ujar AKBP Riki Yariandi, Kamis 5 Juni 2025.

''Proses diawali dari proses control delivery dari wilayah Jakarta Utara sampai dengan perjalanan ke Kota Pekalongan, sehingga tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya saat kembaali dari sana,'' papar dia.

Baca Juga: Sebanyak 23 Santri Yayasan Chumairoh Pekalongan Diwisuda, Pembelajaran dengan Metode Cepat Baca Kitab Kuning Amtsilati

Dari tangan tersangka, kata AKBP Riki Yariandi, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket besar daun ganja kering dengan berat bruto 3,019 kilogram, 1 paket sabu seberat bruto 5,60 gram, 20 butir merlopam, dan 2 butir lorazepam.

''Ini termasuk salah satu penangkapan dengan barang bukti yang terbesar di Polres jajaran Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan / atau Pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga: Wali Kota Pekalongan Tinjau Penanganan Tanggul Jebol Sungai Bremi di Pabean, Instruksikan Penanganan Tanggul Darurat Bisa Terselesaikan Secepatnya

Pengungkapan kasus dengan barang bukti besar tersebut, membuat Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota, dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkotika.

''Kami berkomitmen akan terus melakukan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kota Pekalongan,'' tergas AKBP Riki Yariandi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X