DPRD Kota Semarang Tekankan Pentingnya Lahan Pemakaman oleh Developer

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 18:21 WIB
DPRD Kota Semarang Tekankan Pentingnya Lahan Pemakaman oleh Developer
DPRD Kota Semarang Tekankan Pentingnya Lahan Pemakaman oleh Developer

KONTENJATENG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Dini Inayati, mengkritik minimnya perhatian dari para pengembang perumahan dalam menyediakan lahan pemakaman di Kota Semarang.

Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri sosialisasi program pelayanan pemakaman yang diadakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Dalam kunjungannya ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadapan di Kelurahan Sendangmulyo, Dini mengamati kondisi TPU yang sudah sangat padat.

Baca Juga: Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Fakultas Teknik USM Lakukan Pendampingan Penyusunan DED di Mranggen

Ia menegaskan pentingnya ketersediaan lahan pemakaman sebagai bagian integral dari pemenuhan kebutuhan akan perumahan yang layak.

“Merujuk pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan tidak hanya terdiri dari bangunan rumah, tetapi juga harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk menciptakan lingkungan yang layak huni,” ungkap Dini pada Selasa (10/6/2025).

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2009, yang mewajibkan para pengembang untuk menyediakan fasilitas sosial, termasuk lahan pemakaman, dengan luas minimal 2% dari total area perumahan.

Baca Juga: Imigrasi Pemalang Hadiri Forum Konsultasi Publik MPP Kabupaten Pekalongan

Dini menambahkan bahwa kebutuhan akan perumahan di Kota Semarang terus meningkat setiap tahunnya. Proyeksi hingga tahun 2045 menunjukkan bahwa kota ini akan membutuhkan lebih dari 600 ribu unit rumah baru.

“Para pengembang harus memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada penyediaan hunian, tetapi juga pada penyediaan utilitas umum, termasuk lahan pemakaman,” tegasnya. Ia juga menyayangkan bahwa masih banyak pengembang yang belum mematuhi ketentuan ini.

Akibatnya, banyak warga di beberapa perumahan mengalami kesulitan saat harus mengurus pemakaman anggota keluarga mereka. Dini menekankan bahwa Pemerintah Kota Semarang perlu meningkatkan pengawasan terhadap proses perizinan pembangunan perumahan.

Baca Juga: Pegadaian Luncurkan Program Badai Emas 2025, Hadirkan Hadiah Menarik untuk Nasabah

“Pemerintah Kota Semarang perlu melakukan evaluasi kembali terhadap proses penerbitan izin pembangunan perumahan oleh para pengembang. Jika kewajiban penyediaan lahan pemakaman diabaikan, pada akhirnya tanggung jawab akan beralih ke pemerintah, yang berarti membebani anggaran untuk pengadaan lahan pemakaman,” jelasnya.

Ia juga mengajak semua pihak, mulai dari warga, aparat kelurahan dan kecamatan, hingga pemerintah kota, untuk lebih proaktif dalam mengawasi proses perizinan perumahan.

Dini mendorong para pengembang agar lebih berkomitmen dalam memenuhi kewajiban penyediaan prasarana dan utilitas umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X