Namun untuk apa, Fajar Rinawan menyerahkan sepenuhnya pada jajaran pemeritah Kota Semarang. Selain lahan di eks kantor Kelurahan Sekayu, Komisi A juga meninjau kantor Kelurahan Sekayu yang baru.
Kantor kelurahan yang baru memiliki luas lahan 155 meter dan 291 meter. Banguannya dua lantai dilengkapi ruang parkir dan gedung pertemuan.
“Kantor kelurahan yang baru sangat representatif, sehingga menunjang pelayanan publik, lokasinya juga berada di tengah pemukiman warga,” katanya.
Sementara itu Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Sutanto, SH menambahkan tanah dan bangunan kantor kelurahan Sekayu yang baru merupakan hibah murni dari Paragon City Semarang. Aset tersebut sudah masuk dalam sistem aset Pemkot.
“Tanah dan bangunan ini merupakan hibah murni, sudah terdaftar dalam sistem aset kita, tinggal menyelesaikan proses sertifikasi yang diharapkan bisa selesai pada tahun 2021 mendatang,” tambahnya.(nug/kj)