Berikut Karya Inovatif untuk Guru di Era Kurikulum Merdeka

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 17:18 WIB
Berikut Karya Inovatif untuk Guru di Era Kurikulum Merdeka. /Pixabay
Berikut Karya Inovatif untuk Guru di Era Kurikulum Merdeka. /Pixabay

Sebagai contoh, mengundang ahli atau praktisi dari berbagai bidang untuk berbicara di depan kelas, mengunjungi tempat-tempat penting, atau melakukan kunjungan lapangan yang relevan dengan materi pelajaran.

4. Pembelajaran Berbasis Proyek

Pembelajaran berbasis proyek ini memungkinkan guru untuk merancang tugas yang menantang siswa untuk menyelesaikan proyek nyata yang berkaitan dengan materi pelajaran.

Guru dalam hal ini menjadi fasilitator, sementara itu siswa bekerja secara mandiri atau dalam kelompok.

Baca Juga: Profil Zee JKT48, Pemeran Ancika dalam film Ancika Dia yang Bersamaku 1995 : Cantik dan Berbakat

5. Pengembangan Materi Pembelajaran Inovatif

Disini guru dapat mengembangkan materi pembelajaran inovatif yang mencakup berbagai media seperti video, presentasi multimedia, atau sumber daya digital interaktif.

Guru dapat menghasilkan berbagai karya inovatif melalui pembuatan berbagai media yang mendukung proses pembelajaran menjadi lebih menarik.

Baca Juga: SUDAH TERSEDIA ! Link Nonton Film Ancika: Dia yang Bersamaku 1995 dengan Kualitas HD

6. Kolaborasi Profesional bersama guru lainnya

Guru dapat terlibat dalam kolaborasi profesional dengan rekan-rekan kerja mereka. Kolaborasi seperti ini melibatkan berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam rangka meningkatkan pembelajaran.

Di era Kurikulum Merdeka sekarang ini, guru memiliki peran yang kritis dalam menciptakan pengalaman pembelajaran yang berarti dan memperkaya bagi siswa.

Untuk itu guru juga perlu rajin untuk mengeksplor serta mencoba hal baru agar bisa menghasilkan karya inovatif yang mendukung pengajaran di kelas.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Panggonan Wingit, Kisah Hotel Angker di Semarang

Demikian informasi tentang ragam karya inovatif untuk guru di era Kurikulum Merdeka.(**)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: dari beberapa sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X