- Saat ini ada 4 jenis jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat. Aturan itu berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut penjelasan 4 jenis jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat 4 jalur PPDB yang bisa diikuti oleh masing-masing peserta didik baru diantaranya jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Pembagian PPDB menjadi 4 jalur tersebut merupakan implementasi pemerintah supaya warga negara dapat meraih pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam UUD RI tahun 1945.
Selain itu, pembagian jalur PPDB diterapkan supaya tiap daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.
Oleh karena itu, tiap jalur akan mendapat kuota masing-masing yang berbeda satu sama lain sehingga bisa mengakomodir peserta didik baru dari berbagai daerah.
Berikut merupakan penjelasan tentang empat jalur PPDB seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK:
Jalur Zonasi
Jalur zonasi PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta PPDB yang ingin memasuki jalur zonasi, yaitu:
- Domisili calon peserta didik diambil dari data alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Jika kartu keluarga hilang akibat keadaan tertentu, calon peserta didik bisa menggantinya dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan dari Ketua RT, RW, Lurah/Pejabat terkait.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
- Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah dengan mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
- Seleksi jalur zonasi akan memperhatikan dua faktor, yaitu dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dan menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasar Akta Kelahiran.
Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut merupakan angka kuota jalur zonasi tiap jenjang:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi sesuai dengan Permendikbud diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Lebih lanjut, peserta didik jalur afirmasi bisa mendaftar dari satu zonasi atau dari luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
Untuk peserta didik jalur afirmasi dari golongan tidak mampu, peserta wajib menyertakan beberapa berkas, yaitu:
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu
Kuota jalur afirmasi dibuka bagi peserta didik baru paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi
Peserta didik baru jalur prestasi bisa mendaftar melalui jalur ini dengan melampirkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor selama lima semester terakhir, yaitu pada semester 1 hingga semester 5 sekolah (untuk SMP dan SMA/SMK).
Jika peserta didik melampirkan surat keterangan prestasi di bidang akademik atau non akademik, bukti prestasi yang bisa dicantumkan paling singkat enam bulan hingga paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk jalur prestasi, jumlah kuota yang diberikan pada peserta didik baru tidak memiliki angka yang pasti, melainkan kuota sisa dari gabungan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua dan anak guru.
Jalur Perpindahan Orang Tua & Anak Guru
Jalur perpindahan orang tua dan anak guru dikhususkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindahtugaskan serta anak dari guru. Maksimal kuota PPDB untuk jalur ini adalah sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Peserta didik baru yang ingin memasuki jalur perpindahan orang tua dan anak guru diperbolehkan dengan membawa bukti berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Demikian informasi lengkap mengenai empat jenis jalur pendaftaran dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2022/2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. (**)