KONTENJATENG.COM - Sungguh memprihatinkan dan harus diperjuangkan nasib para guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang kabarnya hanya digaji Rp 50 ribu per bulan.
Kondisi ini membuat anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf kembali mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya mampu memberi honor Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di pojokmalioboro.com dengan judul " Honor Guru Madrasah Pandeglang Rp 50 Ribu, Bukhori Desak Pemerintah Beri Jaminan Hidup yang Layak!"
Madrasah yang dikelolanya itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp 6,5 juta per tahun.
Baca Juga: Tanah HGU dan HGB Telantar Bisa Redistribusi, Bermanfaat untuk Petani Miskin yang Tak Punya Lahan
"Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT. Guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Bukhori Yusuf dengan tegas, Sabtu (11/9/2021) melalui siaran pers tertulisnya, seperti yang dikutip dari pojokmalioboro.com.
Baca Juga: Pangkas Birokrasi Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik, Berikut Manfaatnya
Mengingat tugas yang berat itu, kata Bukhori melanjutkan, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara. Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan mereka, sambungnya.
Politisi sekaligus dosen ini mengusulkan, Kementerian Agama bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah.
Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.
"Jika serius, Kemenag sebenarnya bisa memecahkan persoalan rendahnya gaji guru madrasah dengan merealokasi beberapa pos anggaran kementerian yang bukan prioritas, misalnya dari anggaran diseminasi pembatalan haji. Dengan demikian, honor minimal Rp 1,5 juta per bulan bagi seorang guru madrasah, bukan lagi hal yang mustahil direalisasikan,” usulnya.
Baca Juga: 2.021 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Tanah Laut
Lebih lanjut, wakil rakyat sekaligus alumni madrasah ini menuturkan, dirinya sejak awal memiliki perhatian khusus dalam memperjuangkan nasib guru madrasah swasta.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Agama pada 18 Januari 2021, anggota Komisi Agama ini mengusulkan Kementerian Agama memanfaatkan sumber pendanaan pembangunan madrasah swasta mengambil dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).
Artikel Terkait
2.021 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Tanah Laut
Pangkas Birokrasi Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik, Berikut Manfaatnya
Tanah HGU dan HGB Telantar Bisa Redistribusi, Bermanfaat untuk Petani Miskin yang Tak Punya Lahan
Model Pembelajaran Project Based Learning, Pengertian, Sintak dan Langkahnya
Gelandang PSIS Semarang Optimis Mampu Berikan Kemenangan Lawan Persija Nanti Malam