KIP Kuliah, Cara Pendaftaran Hingga Besaran Bantuan

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 09:24 WIB
Tangkapan Layar Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Tangkapan Layar Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Senin 20 September 2021, Segera Klaim five hero’s wit

Berapa bantuan KIP Kuliah?

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan banyak mahasiswa yaitu berapa sih bantuan yang didapatkan dari KIP Kuliah? Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah yang dikelola oleh Kemendikbud, dijelaskan bahwa penerima bantuan biaya kuliah ini anak mendapatkan kebebasan biaya kuliah.

Mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah tidak perlu lagi membayar UKT karena Pulslapdik yang akan membayarkan biaya kuliah langsung ke Perguruan Tinggi.

Mahasiswa yang memperoleh bantuan biaya kuliah ini akan memperoleh bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semesternya dan disesuaikan dengan masa studi normal.

Untuk S1 maksimal 8 semester akan mendapatkan biaya hidup selama masa studi maksimal sebesar Rp 33.6 juta.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ajarkan Zikir Untuk Mengalirkan Rezeki,Baca 100 Kali Saat Subuh.

D3 dengan maksimal 6 semester, maka total biaya hidup yang akan diterima selama masa studi maksimal Rp 25.2 juta. D2 dengan maksimal masa studi 4 semester, maka totalnya maksimal Rp 16.8 juta dan jenjang D1 dengan masa studi 2 semester maksimal Rp 8.4 juta.

Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengikuti program profesi juga akan menerima bantuan biaya hidup dan pembebasan biaya kuliah.

Untuk mahasiswa yang mengikuti program profesi dokter gigi dan dokter hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dengan senilai Rp 16.8 juta.

Untuk mahasiswa yang mengikuti program profesi ners, apoteker, serta guru akan mendapatkan bantuan biaya hidup maksimal 2 semester senilai Rp 8.4 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X