Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah

photo author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 21:16 WIB
SIDANG : Proses jalannya sidang pidana kasus sengketa tanah, satu keluarga diajukan menjadi terdakwa yakni Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya.
SIDANG : Proses jalannya sidang pidana kasus sengketa tanah, satu keluarga diajukan menjadi terdakwa yakni Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya.

 

KONTENJATENG.COM - Dua saksi ahli bidang hukum yang diundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, ternyata tidak bisa hadir dalam sidang pidana kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekalongan.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan seharusnya menghadirkan saksi ahli yang bernama Prof Dr H Mahmutarom SH MH dan Prof Dr Edy Lisdiyono SH Mhum. Namun ternyata keduanya tidak bisa hadir.

Pada sidang pidana kasus sengketa tanah ini, satu keluarga diajukan menjadi terdakwa yakni Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya. Mereka dilaporkan Felly Anggraini Tandapranata. 

Baca Juga: BMT Nurussa'adah Janjikan kepada Para Nasabahnya, Tabungan Idul Fitri Akan Dapat Dicairkan pada 3 Mei 2024

Dalam kelanjutan sidang sengketa tanah tersebut, saksi ahli Edy Lisdiyono tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan khusus Mahmutarom dipastikan tidak hadir karena sedang tugas dari kampus, hingga akan ke luar negeri.

JPU Susi Diani membacakan keterangan ahli dalam sidang yang dipimpin Agus Maksum Mulyo Hadi selaku Ketua Majelis Hakim. Isinya tentang penguatan dakwaan JPU yang menganggap Leni dan tiga anaknya bersalah.

''Sedangkan untuk saksi ahli Prof Dr Edy Lisdiyono, saya minta JPU untuk mengusahakan kehadirannya di sidang berikutnya,'' kata Agus Maksum, Selasa (30/4) sore.

Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot dan Kemitraan Ambil Langkah Antisipasi Guna Menangkal Ancaman Bahaya Dampak Perubahan Iklim

Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Nasokha menganggap keterangan ahli yang disampaikan JPU tidak bisa mempengaruhi sidang.

Dia bahkan menganggap isi dari keterangan ahli yang dibacakan sama saja dengan Berita Acara Perkara (BAP).

''Ya seperti pinjam nama saja kalau begini jadinya. Tidak hanya itu, keterangan ahli ini tidak bisa menjadi penentu apakah perkara bisa dimenangkan atau tidak. Keterangan tersebut hanya menjadi bahan pertimbangan bagi hakim,'' kata dia.

Baca Juga: Makanan Sehat Tidak Harus Mahal, TP PKK dan Dinperpa Kota Pekalongan Terus Gelar Sosialisasi Konsumsi B2SA Bagi Masyarakat Luas

Dia juga menyebut posisi saksi ahli juga tidak kuat karena tidak hadir. Jika masih tidak hadir dalam persidangan berikutnya maka Nasokha meminta pada majelis hakim agar saksi ahli tersebut dianggap tidak ada.

Nasokha pun mengupas keterangan ahli yang menyebut frasa adanya jual beli tanah antara almarhum suami terdakwa dengan suami pelapor. Menurutnya keterangan itu salah besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X