Sebab, status tanah yang disengketakan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) alias milik negara bukan perseorangan.
Sistem Sertifikat HGB adalah izin pemakaian dengan durasi waktu 30 tahun dan perpanjangan 20 tahun. Status HGB itu tidak bisa diperjualbelikan.
''Kalau nanti memang tidak hadir, saya minta majelis hakim menganggap saksi ahli itu tidak ada," ucapnya.
Usai persidangan, pihak PN Pekalongan memberitahukan akan ada Surat Permohonan aanmaning (eksekusi) dari PN Cirebon. Sebelumnya, kasus perdata sengketa tanah telah berlangsung di PN Cirebon.
Hasilnya adalah kekalahan di pihak Lanny Setyawati dan tiga anaknya hingga kasasi. Saat ini pihak Lanny Setyawati sedang mengajukan peninjauan kembali.
"Kami akan mengajukan surat perlawanan eksekusi dan akan menyampaikan ke PN Cirebon dengan segera," katanya.
Sebelumnya, Lanny Setyawati bersama ketiga anaknya didakwa oleh ahli waris dari rekan bisnis suaminya dengan tuduhan menempati lahan tanpa izin.
Menurut Felly Anggraini Tandapranata, salah satu saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, tanah yang mereka tempati sudah bersertifikat atas nama Lanny Setyawati dan anak-anaknya.
Ada dua sertifikat, masing-masing nomor 00037 dengan luas 420 meter persegi dan nomor 00038 dengan luas 1.013 meter persegi.
Felly menjelaskan bahwa asal-usul tanah tersebut berasal dari pembelian oleh suaminya, Lukito Lutiarso, pada tahun 1994, saat tanah tersebut hendak disita bank. Mereka kemudian meminjam uang untuk menebusnya dan membuat perjanjian pinjam pakai.
Artikel Terkait
Penurunan Muka Air Tanah di Kota Pekalongan Kini Telah Mencapai 21 Sentimeter Berdasarkan Alat Pembaca Patok Ukur di Stadion Hoegeng
Imbas Kolapsnya Sejumlah Koperasi Simpan Pinjam di Wilayah Pekalongan dan Sekitarnya, Nasabah BMT Nurussa'adah Meminta Pengembalian Dana Simpanannya
Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Menjalani Pemeriksaan Keterangan Setelah Melaporkan Permasalahannya ke Polres Pekalongan Kota
Warga Berharap Pemkot Pekalongan Bantu Menyelesaikan Permasalahan Distribusi Air Perumda Tidak Higienis di RW 08 Kampung Baru Kelurahan Panjang Wetan
Polres Pekalongan Kota Panggil 12 Pengurus dan Manajemen BMT Mitra Umat Untuk Dimintai Keterangan Terkait Permasalahan Dana Nasabah
Ini Batas Waktu Pendaftaran Seleksi 20 Calon Anggota PPK dari KPU Kota Pekalongan, untuk Pilgub Jawa Tengah dan Pilwalkot Pekalongan 2024
Makanan Sehat Tidak Harus Mahal, TP PKK dan Dinperpa Kota Pekalongan Terus Gelar Sosialisasi Konsumsi B2SA Bagi Masyarakat Luas
Jaga Ketahanan Pangan, Pemkot dan Kemitraan Ambil Langkah Antisipasi Guna Menangkal Ancaman Bahaya Dampak Perubahan Iklim
Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Mewujudkan Kabupaten Demak Ramah Investasi
BMT Nurussa'adah Janjikan kepada Para Nasabahnya, Tabungan Idul Fitri Akan Dapat Dicairkan pada 3 Mei 2024