KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota Pekalongan melantik dan mengukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Pekalongan Periode 2024-2029. Pada kegiatan tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekalongan Terpilih untuk Periode 2024-2029, yakni Suryani.
Pengukuhan dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, di Ruang Jlamprang Kompleks Setda Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengharapkan para pengurus Dewan Pendidikan Kota Pekalongan terpilih periode 2024-2029 bisa mengemban amanah yang mulia ini dalam meningkatkan dan memajukan dunia pendidikan di Kota Batik.
Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, mengucapkan selamat dan mengapresiasi segenap pengurus Dewan Pendidikan Kota Pekalongan terpilih periode 2024-2029 yang telah dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Aaf memaparkan bahwa Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Dibentuk dan berperan untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
''Semoga dengan kebersamaan dan kekompakan ini, kita dapat memajukan dunia pendidikan di Kota Pekalongan,'' tutur Aaf, Senin 13 Mei 2024.
''Sebagai upaya bersama untuk meningkatan kualitas, merupakan implementasi tanggung jawab dan peran serta aktif kita maupun seluruh lapisan masyarakat di Kota Pekalongan, dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkualitas,'' tambah dia.
Menurut Aaf, dunia pendidikan di Kota Pekalongan sudah berjalan sesuai dengan jalurnya. Bahkan, Kota Pekalongan sudah banyak mendapatkan apresiasi, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kendati demikian, kata Aaf, hal ini bukan berarti permasalahan di dunia pendidikan ini semuanya sudah tertangani dengan jelas (clear).
''Program yang sudah dijalankan ini, walaupun sudah baik, tetapi tingkat keberhasilannya masih sekitar 80 persen. Kewenangan Pemkot hanya sampai di tingkat SMP sederajat,'' papar dia.
Artikel Terkait
Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah
Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang
Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya
3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda
Gunakan Visa Kunjungan, WNA Asal Tiongkok Dalam Beberapa Waktu Telah Kantongi e-KTP dan Menjadi WNI Tanpa Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi
Begini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilwalkot, yang Sudah Diperbolehkan Daftar oleh KPU Kota Pekalongan
Dukung Jateng Adem Ayem, DMI Jateng Silaturahmi Dengan Pj Gubernur Jawa Tengah
Pimpinan dan Manajemen KSPPS BMT Mitra Umat Berjanji Cairkan Dana Tabungan, Simpanan, dan Deposito Nasabah dengan Menjual Aset dan Penagihan Piutang
Jaksa Penuntut Umum Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Kesempatan Kedua, Giliran Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Keputusan Hakim
Contoh Soal AKG Kemenag 2024 Beserta Pembahasannya, Cek Disini Selengkapnya !