''Sementara untuk jenjang SMA sederajat, kewenangannya di Pemerintah Provinsi. Namun hal ini tidak menyurutkan kita untuk menyasar program-program pendidikan di tingkat SMA, termasuk pemberian beasiswa setiap tahun kepada peserta didik berprestasi, anak didik kurang mampu, dan sebagainya,'' ujarnya.
Pihaknya berharap, pengurus Dewan Pendidikan Kota Pekalongan terpilih periode tahun 2024-2029 dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Diantaranya mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa kebijakan masyarakat dalam melahirkan program pendidikan.
Untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kota.
Selain itu, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis, dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu baik.
''Semoga Dewan Pendidikan bisa terus menjadi mitra yang sangat konstruktif dan produktif. Dalam melahirkan generasi penerus yang memiliki kualitas handal dan mampu berkompetisi, bahkan menciptakan lapangan kerja sendiri,'' harap Aaf.
Kepala Dindik Kota Pekalongan, Zainul Hakim berharap, usai kepengurusan Dewan Pendidikan Kota Pekalongan yang baru saja dikukuhkan Wali Kota Pekalongan Aaf, mereka bisa menjadi mitra peningkatan layanan pendidikan di Kota Pekalongan.
''Melalui kepengurusan Dewan Pendidikan Kota Pekalongan masa periode 2024-2029 ini, kami sangat mengharapkan masukan dan pendampingannya. Untuk bersama-sama berkolaborasi meningkatkan layanan pendidikan di Kota Pekalongan,'' ungkap Zainul.
Wakil Ketua II Dewan Pendidikan Kota Pekalongan, Aris Supriyanto menambahkan, dari hasil musyawarah kota beberapa waktu lalu, Dewan Pendidikan Kota Pekalongan sudah memiliki program-program kerja yang harus dipersiapkan.
Termasuk langkah awal untuk membangun komitmen bersama dengan komite sekolah yang merupakan mitra langsung Satuan Pendidikan. Dimana, hal ini bisa mendukung kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah, sehingga capaian mutunya bisa lebih meningkat.
''Untuk kepengurusan Dewan Pendidikan ini memang dari berbagai unsur sosial kemasyarakatan, profesi, akademisi, pakar pendidikan, dan sebagainya,'' tandas dia.
Artikel Terkait
Dua Saksi Ahli Bidang Hukum yang Diundang oleh Jaksa Penuntut Umum, Ternyata Saat Hari-H Tidak Dapat Menghadiri Sidang Pidana Kasus Sengketa Tanah
Berikut Daftar Perolehan Kursi Partai-Partai pada Saat Pileg 2024 Kota Pekalongan di Setiap Dapil, Ada yang Bertambah dan Ada yang Berkurang
Ini Daftar Nama-Nama dan Asal Partai Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih Periode 2024-2029, Beserta Perolehan Suaranya
3 Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Kota Pekalongan Disetujui Bersama untuk Dibahas Menjadi Perda
Gunakan Visa Kunjungan, WNA Asal Tiongkok Dalam Beberapa Waktu Telah Kantongi e-KTP dan Menjadi WNI Tanpa Mengurus Dokumen di Kantor Imigrasi
Begini Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilwalkot, yang Sudah Diperbolehkan Daftar oleh KPU Kota Pekalongan
Dukung Jateng Adem Ayem, DMI Jateng Silaturahmi Dengan Pj Gubernur Jawa Tengah
Pimpinan dan Manajemen KSPPS BMT Mitra Umat Berjanji Cairkan Dana Tabungan, Simpanan, dan Deposito Nasabah dengan Menjual Aset dan Penagihan Piutang
Jaksa Penuntut Umum Gagal Hadirkan Saksi Ahli di Kesempatan Kedua, Giliran Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Keputusan Hakim
Contoh Soal AKG Kemenag 2024 Beserta Pembahasannya, Cek Disini Selengkapnya !