Tolak Seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Jalan RA Kartini, Begini Isi Duplik Kuasa Hukum Terdakwa

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 08:51 WIB
SIDANG DUPLIK : Terdakwa Lanny Setyawati (74) didampingi pihak keluarga, usai menjalani sidang duplik di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
SIDANG DUPLIK : Terdakwa Lanny Setyawati (74) didampingi pihak keluarga, usai menjalani sidang duplik di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

''Lukito Lutiarso semasa hidupnya, maupun para terdakwa tidak pernah memindah tangankan hak kepemilikan terhadap objek sengketa kepada pihak manapun,'' ungkapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Sidang Pidana Kasus Sengketa Lahan dan Bangunan di Pekalongan Akan Ajukan Duplik untuk Bantah Isi Replik Jaksa Penuntut Umum

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, berdasarkan saksi ahli Prof Dr Edy Lisdiono menerangkan bahwa SHGB dalam perkara ini tidak dapat diperpanjang. Ini menjadikan pelapor sudah tidak punya hak atas objek sengketa.

Jika begitu, maka sudah jelas dan nyata bahwa pelapor dalam perkara ini tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan perkara ini.

Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim agar para terdakwa sudah selayak dan sepatutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah serta harus diputus bebas, atau setidak–tidaknya diputus lepas (onslag van recht vervolging).

Baca Juga: Baru 5 Bulan Pakai, Mobil Toyota Agya Merah Milik Konsumen Sudah Alami Kerusakan Mesin Parah Hingga Tak Bisa Digunakan

''Kami memohon Majelis Hakim berkenan membebaskan atau melepaskan terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya dari segala tuntutan hukum (onslag onvankelijke van rechtvervolging). Kemudian, agar dipulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat dalam keadaan seperti semula,'' pungkas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X