KONTENJATENG.COM - Dua orang tersangka yakni RS alias B (30 tahun), warga Kandang Panjang, dan FA (24 tahun), warga Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan berhasil ditangkap dan harus masuk tahanan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korbannya, Roni Ferdiyanto Wibowo (31 tahun).
Kasus bermula dari informasi yang diterima kedua tersangka ternyata tidak benar (berita hoax) yakni terkait adanya pengeroyokan temannya. Tanpa diklarifikasi kebenarannya terlebih dulu, dua orang tersebut langsung ikut mengeroyok dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Salah satu tersangka, RS mengaku awal mulanya dirinya tengah berada di rumahnya dan didatangi oleh teman-temannya. Dia diberitahu kalau ada salah satu temannya berkelahi dan dikeroyok. Tanpa pikir panjang, dia langsung ke sana tanpa tahu kalau informasi tersebut ternyata hoax.
''Ketika sampai di lokasi, saya tanpa pikir panjang langsung memukul korban sebanyak dua kali. Pada saat itu, saya juga sedang terpengaruh minuman beralkohol,'' ujar dia.
Tersangka lain yang berhasil diamankan, FA juga mengaku, awalnya dirinya hendak bermain ke rumah temannya. Selang beberapa menit, dirinya mendapat kabar bahwa temannya sedang dikeroyok sehingga tergerak untuk ikut membantu dengan mendatangi ke tempat korban.
''Di sana jadinya berkelahi, saya pukul korban satu kali menggunakan tangan. Yang memukul dengan batu bata yaitu teman saya, B dan M,'' papar dia.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Wakapolres Kompol Pujiono mengungkapkan, kejadian berlangsung pada 9 April 2024 tepatnya pukul 23.45 WIB, berlokasi TKP di Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Awal mulanya korban, Roni Ferdiyanto Wibowo (31 tahun) didatangi tersangka dan teman-temannya untuk mengantarkan ke rumah temannya saudara tersangka yang tidak korban kenal. Namun, karena tidak dikenal, akhirnya korban menolak mengantarkan.
Selang waktu berikutnya, saudara korban menuju ke rumah temannya T untuk datang kesana dan diikuti para pelaku ini.
''Sesampainya di rumah T, para pelaku meminta untuk dibelikan minuman. Namun tiba-tiba seluruh pelaku mengeroyok korban. Baik dengan tangan kosong, batu bata, maupun pecahan bahan bangunan lainnya. Korban mengalami luka di kepala dan di beberapa bagian tubuh lainnya, bahkan sempat dicekik para pelaku,'' ujar Kompol Pujiono.
Kemudian atas perlakuan para tersangka, tambah Wakapolres, korban melapor ke petugas kepolisian dan ditindaklanjuti dengan berhasil mengamankan 2 orang dari 8 tersangka, 6 diantaranya masih DPO.
Artikel Terkait
Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitude 4,6 Guncang Kabupaten Batang dan Sekitarnya, Puluhan Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Parah di 3 Kecamatan
BPBD Kabupaten Batang Ungkap Jika Gempa Bumi Akibatkan 239 Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Berat di 3 Kecamatan di Kabupaten Batang
Ketok Palu, Majelis Hakim PN Pekalongan Tetapkan Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersalah, Kuasa Hukum Terdakwa Putuskan Pikir-Pikir Dulu
Jelang HBA ke 64, Kejati Jateng Gelar Pengajian Akbar Hadirkan Ustadz Das’ad Latif
Minggu Kedua Juli, Pantarlih di KPU Kabupaten Batang Telah Capai Progres 78 Persen Coklit Pemilih Bagi Persiapan Pilkada 2024
Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Kasus BMT Mitra Umat Dibahas Saat Rapat Paripurna, Wali Kota Pekalongan Berharap Segera Ada Titik Terang Penyelesaian Masalah Tersebut
Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Pengangguran dan Ciptakan Peluang Bisnis Baru, Warga Pasirkratonkramat Ramai-Ramai Dilatih Membuat Craft dan Kuliner
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti 41,41 Gram Sabu, 61,86 Gram Ganja, dan 7 Pil Riklona