Menurut informasi, 4 pelaku sudah kabur berlayar dan 2 pelaku keluar Kota Pekalongan. Semuanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni RS alias B dan FA yang merupakan teman baik. Sementara, tersangka lainnya yang masih DPO yaitu RR, A, M, R, T, dan B.
''Para tersangka ini terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2, Kesatu KUHP tentang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum selama-lamanya 7 tahun,'' ungkapnya.
''Motifnya berawal dari informasi yang diterima tersangka tidak benar, namun tersangka tanpa klarifikasi langsung melakukan pengeroyokan dan kekerasan terhadap korbannya,'' beber dia.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Pihaknya menegaskan kepada para DPO yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian, agar segera menyerahkan diri baik-baik ke Mapolres Pekalongan Kota. Para DPO ini tidak bisa melarikan diri atau bersembunyi dimana-mana, sebab pihak kepolisian sudah mengantongi identitas dan foto para pelaku.
Kompol Pujiono juga mengimbau kepada masyarakat agar setiap menerima informasi atau berita apapun, hendaknya lakukan konfirmasi atau cari tahu kebenaran informasi tersebut.
''Jangan mudah terprovokasi apalagi sampai melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Jangan mau menunjukkan kesetiakawanan justru malah merugikan diri sendiri. Terlebih, sampai adanya pengaruh penggunaan alkohol yang dapat menyebabkan bertindak laku di luar kesadaran,'' jelas dia.
Artikel Terkait
Bocah Yatim Piatu Tetap Diminta Melunasi Utang Bank Milik Orangtuanya, Penyelesaian Masalah Masih Dicarikan Jalan Keluar Terbaik
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitude 4,6 Guncang Kabupaten Batang dan Sekitarnya, Puluhan Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Parah di 3 Kecamatan
BPBD Kabupaten Batang Ungkap Jika Gempa Bumi Akibatkan 239 Bangunan Alami Kerusakan Ringan Hingga Berat di 3 Kecamatan di Kabupaten Batang
Ketok Palu, Majelis Hakim PN Pekalongan Tetapkan Lanny Setyawati dan Ketiga Anaknya Bersalah, Kuasa Hukum Terdakwa Putuskan Pikir-Pikir Dulu
Jelang HBA ke 64, Kejati Jateng Gelar Pengajian Akbar Hadirkan Ustadz Das’ad Latif
Minggu Kedua Juli, Pantarlih di KPU Kabupaten Batang Telah Capai Progres 78 Persen Coklit Pemilih Bagi Persiapan Pilkada 2024
Rapat Paripurna, DPRD Kota Pekalongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Kasus BMT Mitra Umat Dibahas Saat Rapat Paripurna, Wali Kota Pekalongan Berharap Segera Ada Titik Terang Penyelesaian Masalah Tersebut
Entaskan Kemiskinan, Tekan Angka Pengangguran dan Ciptakan Peluang Bisnis Baru, Warga Pasirkratonkramat Ramai-Ramai Dilatih Membuat Craft dan Kuliner
Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Ringkus 8 Tersangka Narkoba, Amankan Barang Bukti 41,41 Gram Sabu, 61,86 Gram Ganja, dan 7 Pil Riklona