Darurat Sampah, DLH Tekankan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah di Kota Pekalongan Mendesak untuk Dikerjakan karena TPA Degayu Telah Overload

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:31 WIB
OVERLOAD : Kondisi terbaru yang ada di TPA Degayu Kota Pekalongan yang telah mengalami overload. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
OVERLOAD : Kondisi terbaru yang ada di TPA Degayu Kota Pekalongan yang telah mengalami overload. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

Dilakukan bekerja sama dengan kelompok swadaya masyarakat melalui lembaga bernama Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reuse, Reduce, and Recycle (TPS3R), yang saat ini berjumlah 32 unit tersebar di seluruh kelurahan di Kota Pekalongan.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Pengurus KONI Kabupaten Pekalongan Telah Memasuki Masa Sidang Pemeriksaan Saksi-Saksi

Tidak hanya itu, Kota Pekalongan pada 2024 juga mendapatkan bantuan pembangunan TPST di Kertoharjo dari kemitraan yang berfungsi melakukan penguatan pengolahan sampah.

''Harapannya, sampah yang dikirim ke TPA semakin hari semakin sedikit. Walau demikian, kami juga melakukan antisipasi dengan mencoba memperluas lahan TPA Degayu yang masih tersisa mencapai 8.000 meter persegi, berada di zona IV,'' ucap Sri Budi Santoso.

Hanya saja, kata Sri Budi Santoso, lokasi tersebut masih tergenang air. Rencananya, DPUPR Provinsi Jateng di 2025 akan membangun TPA baru di zona IV dari TPA Degayu dengan melakukan penanggulan di sekitar lahan tersebut.

Baca Juga: Inilah Nama-Nama 35 Anggota DPRD Kota Pekalongan Terpilih di Pileg 2024 yang Dilantik, Asal Partai, Jumlah Kursi dan Suara, Serta Daerah Pilihannya

Keberadaan TPA baru di zona IV diharapkan akan mampu menampung sampah-sampah di Kota Pekalongan.

''Pembangunan tanggul ini sekaligus akan mengisolasi dari lahan tergenang lainnya milik warga, yang bisa dimanfaatkan untuk pengolahan sampah di TPA. Harapannya, bisa memperpanjang usia TPA di waktu mendatang,'' pungkas Sri Budi Santoso.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X